Ujian Nasional Dihapus, Disdik Sumedang Langsung Lakukan Kajian, ''Sebetulnya Bukan Dihapus . . .''
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Agus Wahidin, mengatakan, sebetulnya UN bukan dihapus tetapi hanya kebijakannya yang diubah.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang langsung mengkaji kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang resmi menghapus ujian nasional (UN) pada tahun 2021.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Agus Wahidin, mengatakan, sebetulnya UN bukan dihapus tetapi hanya kebijakannya yang diubah untuk mengetahui keberhasilan satuan pendidikan dalam mengajar kepada peserta didik.
• Kisah Nyata, Sekeluarga Sembuh dari Covid-19 Setelah Minum Wdang Uwuh Racikan Dandim Majalengka
• Pakai Kaus Kuning Bergambar Kucing, Mayat yang Ditemukan di Garut Tertancap Bambu
"Untuk hal-hal teknis, tentu belum terprediksi karena ada persoalan Covid-19. Jadi, teknisnya sedang kami bicarakan dan masih dalam kajian," ujar Agus Wahidin saat ditemui di Gedung Negara Sumedang, Jumat (5/2/2021).
Berdasarkan surat edaran terkait penghapusan UN tersebut, siswa tingkat akhir harus memenuhi syarat kelulusan sebagaimana dikeluarkan oleh Kemendikbud.
Dalam hal itu, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kemudian, peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan peserta didik harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
"Jika hasilnya kurang bagus, satuan pendidikan yang bersangkutan bisa memperbaiki untuk anak-anak itu. Jadi itu untuk mengukur, tidak dijadikan syarat kelulusan," katanya.
Menurutnya, kebijakan dari Mendikbud itu diterapkan supaya standar pendidikan di Indonesia tetap sama antara satu daerah dengan daerah yang lain.
"Kemarin kita sudah mempersiapkan, mulai dari uji coba dengan cara random sampling," ucap Agus.
Ia mengatakan, kebijakan UN ini sudah dibahas sebelum masa pandemi Covid-19 sehingga setelah kebijakan ini diterapkan, maka pemerintah daerah harus melakukan kajian terlebih dahulu. (*)