Septiana Gugat Tetangganya Rp 60 Juta Gara-gara Asap Pembakaran Sampah Bikin Burungnya Mati
Seorang warga bernama Septiana (31) menggugat tetangganya sendiri ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya sebesar Rp 60 juta.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ravianto
Laporan Warga Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Ada kejadian langka di Kota Tasikmalaya.
Seorang warga bernama Septiana (31) gugat tetangga sendiri ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya sebesar Rp 60 juta.
Pasalnya, warga Perumahan Nangela, Kecamatan Mangkubumi, ini menuding burung murai batu miliknya mati gara-gara asap pembakaran sampah dari rumah tetangganya, Yasmin (45).
"Burung murai ini berpredikat juara nasional dan harganya sudah mencapai Rp 60 juta," kata Septiana, ditemui sebelum sidang gugatan digelar, Kamis (4/2).
Selain itu, lanjut Septiana, dirinya memiliki penyakit asma yang kini juga menurun kepada anaknya yang masih balita.
"Saya menuntut kerugian materi sebesar harga burung yang mati tersebut," ujar Septiana.
Ia menuntut karena burung tersebut sebenarnya sudah terjual kepada penggemar burung di Sumedang seharga Rp 60 juta.
Terpisah, Yasmin mengaku hanya bisa pasrah dengan kejadian tersebut.
• Tazneen Miriam, Istri Teroris Itu Gunakan KTP Bodong Sejak 2014, Ini Nama-nama Aliasnya
• Tetangga Tak Pernah Tahu Sosok Aisyah Humaira, Sudah Dicari Aparat Sejak Beberapa Bulan yang Lalu
• UPDATE Anak Gugat Orangtua, Ini Upaya Deden Agar Tak Diusir RE Koswara, Ayah yang Dia Gugat
"Saya memang membakar sampah. Tapi lokasinya cukup berjarak," ujarnya.
Ia mengaku sudah mencoba melakukan mediasi, namun ujung-ujungnya tetap harus ada ganti rugi.
"Akhirnya saya pasrah saja. Mudah-mudahan nanti di pengadilan menemukan keadilan," ujar Yasmin.
Kasus gugatan tersebut saat ini berupaya dimediasi pihak Peradi Tasikmalaya.
Berakhir Damai
Kasus gugatan senilai Rp 60 juta terhadap tetangga sendiri di Kota Tasikmalaya gara-gara burung murai batu mati akhirnya berakhir islah.