Anak Gugat Orangtua
UPDATE Anak Gugat Orangtua, Ini Upaya Deden Agar Tak Diusir RE Koswara, Ayah yang Dia Gugat
Sebelum kasus ini bergulir, Koswara sempat memasang spanduk bertuliskan tanah itu dijual.
Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus anak gugat orangtua 3 miliar belum menemui kata damai.
Seperti diketahui, RE Koswara atau Kakek Koswara digugat Rp 3 miliar oleh anaknya karena tanah.
RE Koswara digugat Deden yang memberi kuasa pada Masitoh sebagai kuasa hukum.
Masitoh juga masih anak kandung RE Koswara.
Namun, Masitoh meninggal bulan lalu sehingga Deden mengganti kuasa hukum.
Sidang sudah digelar beberapa kali dengan agenda mediasi.
Namun hingga kini belum ada kata damai.
Deden, anak yang menggugat orangtuanya, Kakek Koswara (85), di Kota Bandung, mencopot spanduk di lokasi tanah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung pada Kamis (4/2/2021).
Deden menempati bangunan toko di lokasi lahan milik Koswara yang berasal dari orangtuanya sejak 2012.
Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewa toko ke bapaknya dengan biaya Rp 8 juta.
• Kakek Koswara Pulang Digendong Karena Sakit, 3 Anaknya Cuek Tak Menghampiri
• UPDATE Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar, Para Tetangga Bikin Petisi Dukungan untuk Kakek Koswara
Namun, Koswara mengembalikan uang itu ke Deden dan meminta Deden pindah dari toko tersebut dengan alasan tanah seluas 4.000 meter persegi itu akan dijual.
Hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris.
Deden keberatan dan akhirnya mempertahankan tokonya itu, kemudian menggugat Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Dalam gugatannya, Deden meminta ganti rugi material dan immaterial total Rp 220 juta. Lalu, meminta Koswara dan dua anaknya, Imas dan Hamidah, membayar Rp 3 miliar jika dia diusir dari tokonya.