Anak Gugat Orangtua
Warga Kecam Gugatan Deden ke Koswara, Bikin Petisi Minta Cabut Gugatan, Bikin Malu Kampung Saja
Sejumlah warga di tempat tinggal RE Koswara (85) di RT 11/03 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunjabar/mega nugraha
Warga Kecam Gugatan Deden ke Koswara, Bikin Petisi Minta Cabut Gugatan, Bikin Malu Kampung Saja
Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan hasil mediasi, kedua pihak akan merumuskan poin-poin damai.
Rumusan itu diharapkan bisa disepakati pada mediasi pekan depan.
Sebelumnya, Hamidah menyampaikan syarat damai, yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara.
Namun di mediasi hal itu belum terwujud.
"Belum ada. Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan Pak Koswara terjamin," ucap Bobby.
Rekomendasi untuk Anda