Belum Dapat Rekomendasi dari Polisi, Parkir Berlangganan di Sumedang Belum Bisa Diterapkan
Pernyataan kesiapan tersebut belum secara resmi, sehingga penerapan parkir berlangganan di Kabupaten Sumedang hingga saat ini belum bisa diterapkan.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Parkir berlangganan di Kabupaten Sumedang yang rencananya bakal diterapkan pada Januari 2021, belum bisa dilaksanakan karena hingga saat ini belum mendapat rekomendasi dari aparat kepolisian.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Atang Sutarno, mengatakan, semua teknis penerapan parkir belangganan ini sudah disiapkan, mulai dari menyeleksi juru parkir, sosialisasi, dan menyiapkan sarana prasarana.
"Kami tinggal menunggu surat rekomendasi dari Polda Jabar, kalau itu sudah ada, kita tinggal menerbitkan peraturan bupati. Setelah itu baru bisa berjalan," ujar Atang di kantornya, Senin (1/2/2021).
Seharusnya, kata Atang, parkir berlangganan ini sudah bisa diterapkan pada 1 Januari 2021, tetapi karena salah satu unsur yakni surat rekomendasi dari polisi belum keluar, pihaknya tidak berani menerapkan parkir berlangganan tersebut.
"Faktornya mungkin karena masalah administrasi saja, karena Pak Kapolda dan Pak Kapolres sudah menyatakan okey," kata Atang.
Hanya saja, lanjut dia, pernyataan kesiapan tersebut belum secara resmi, sehingga penerapan parkir berlangganan di Kabupaten Sumedang hingga saat ini belum bisa diterapkan.
"Belum ada hitam di atas putih. Nah sekarang kita harus menunggu rekomendasi dalam bentuk surat, bahwa dari polisi sudah mempersilakan," ucapnya.
• Nilai Jual Tinggi, Retribusi Ikan Tangkap di Pangandaran Selama 2020 Mencapai Rp 2,28 miliar
Selama belum turun surat rekomendasi, pihaknya tidak bisa menerapkan parkir berlangganan karena dikhawatirkan disebut melakukan pungutan liar.
"Sampai detik ini kita belum mendapatkan (surat rekomendasi), kami belum berani menerapkan," kata Atang.
Untuk diketahui, penerapan parkir berlangganan itu tujuannya untuk merubah pengelolaan tata kelola dan manajemen terkait masalah perparkiran secara lebih modern, sehingga tidak akan ada lagi petugas parkir yang memungut uang kepada pengendara yang parkir di sejumlah titik.
Sementara untuk pembayaran parkir berlangganan itu, nantinya bisa dilakukan di gerai-gerai yang telah disiapkan dengan cara pembayaran digital payment, dan ada juga pembayaran di Kantor Samsat.
• Emil Kritisi Pernyataan Jokowi, Nilai PPKM Terlihat Tidak Efektif Lantaran Data Covid-19 Tidak Tepat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/juru-parkir-di-kantung-parkir-dadakan.jpg)