Pencuri yang Tewas Dihakimi Warga di Tasikmalaya Residivis Baru Keluar Lapas, Masih Wajib Lapor
Pencuri yang tewas dihakimi warga di Kampung Peundeuy, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, ternyata seorang residivis.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Pencuri yang tewas dihakimi warga di Kampung Peundeuy, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, ternyata seorang residivis.
Menurut laporan Kapolsek Mangkubumi ke Polresta Tasikmalaya, pelaku berinisial Y (40), warga Kampung Lewo Babakan, Kelurahan Linggajaya, baru keluar dari Lapas Garut, dengan kasus sama.
Bahkan disebutkan, Y masih dalam status wajib lapor.
"Pelaku, saudara Y adalah residivis kasus pencurian yang baru keluar dari Lapas Garut dan masih wajib lapor," kata Kapolsek Mangkubumi, Iptu Endang Wijaya.
Namun sekeluarnya dari Lapas Garut, Y bukannya insaf tapi malah beraksi kembali.
Endang mengungkapkan, Y melakukan aksinya di rumah Erdiyana (52) di Kampung Peundeuy, Minggu (31/1) sekitar pukul 01.00.
• 7 Sastrawan Terima Anugerah Sastra Rancage 2021, Tak Lagi Dihadiri sang Penggagas Ajip Rosidi
• Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Tasik Dimulai Besok, 10 Perwakilan Semuanya Pejabat dan Istri
Namun saat berada di lantai dua tepergok dan diteriaki maling. Pelaku sempat berupaya kabur dengan melompat ke rumah lainnya.
"Namun pada saat turun akhirnya berhasil dikepung dan ditangkap warga," ujar Endang.
Pelaku pun jadi bulan-bulanan warga.
Menurut Endang, saat petugas di lokasi, suasana sudah sepi dan pelaku tergeletak tak sadarkan diri.
Petugas segera membawanya ke RSU dr Soekardjo.
• Lahan Bekas Longsor di Cimanggung Mulai Direboisasi, Ditanam 2.000 Pohon, Bupati: Ini Ikhtiar Kita
Namun sore harinya pelaku tak bertahan dan menghembuskan napas terakhirnya dalam penanganan di ruang IGD RSU. (*)