Pemberlakuan Tilang Elektronik, Tak Perlu Sidang, Bayar Daring, Bila Uang Denda Tersisa Dikembalikan

Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencanangkan bakal menggalakkan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik ke depannya

Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews/JeprimaIni
Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menambahkan, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas harus diubah. 

ETLE diharapkan memberi dampak positif pada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah, dan tepat.

“Ini hasil rapat kita, dengan membentuk Satgas ETLE untuk aksi mendukung program 100 hari bapak Kapolri,” ujar Istiono.

Lewat program ini, Satgas ETLE bakal meluncurkan aplikasi tilang elektronik di sejumlah titik pada 100 hari kerja Kapolri.

Di antaranya penambahan ETLE di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, dan Yogyakarta pada Maret 2021.

Nantinya akan dilanjutkan pada bulan berikutnya sekaligus persiapan dalam pengamanan arus mudik tahun 2021.

Daftar Harga Mobil Bekas Murah Rp 60 Jutaan di Awal 2021, Pilihannya Beragam dari SUV hingga MPV

Daftar Harga Motor Skutik Retro Terbaru Januari 2021, Merek Honda hingga Vespa Mulai Rp 17 Jutaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Tilang Elektronik; Tak Perlu Sidang, Denda Maksimal dan Uang Sisa Dikembalikan"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved