Pemberlakuan Tilang Elektronik, Tak Perlu Sidang, Bayar Daring, Bila Uang Denda Tersisa Dikembalikan

Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencanangkan bakal menggalakkan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik ke depannya

Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews/JeprimaIni
Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan 

TRIBUNJABAR.ID - Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencanangkan bakal menggalakkan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik ke depannya.

Walaupun sejumlah sosialisasi telah dilakukan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang elektronik.

Khususnya, untuk warga Ibu Kota yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.

Listyo Sigit Prabowo Mau Bawa Polri jadi Tegas dan Humanis, Apa Itu? Begini Kata Kapolri Baru

Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sejak 2016. 

Setelah empat tahun berjalan, kabarnya aturan ini akan segera berlaku secara nasional.

Seperti diketahui, jika terkena tilang elektronik, masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang.

Karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring. 

“Tapi yang harus dipahami ketika kena tilang elektronik, pelanggar lalu lintas harus membayarkan denda dengan jumlah maksimal,” ujar AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com belum lama ini. 

“Tapi nanti masyarakat bisa mengambil uang sisa denda tilang maksimal yang dibayarkan,” katanya.

Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan
Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan (Tribunnews/JeprimaIni)

Dentuman Misterius di Sukabumi, BMKG Beri Penjelasan Adanya Anomali Gelombang Seismik

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Sebut Akan Reformasi Polisi, Berlakukan Tilang Elektronik

Fahri menjelaskan, misalnya Anda terkena tilang elektronik karena tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.

Sesuai dengan Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, Anda bakal dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Namun jika pengadilan memutuskan perkara dengan denda yang lebih kecil, maka sisa uang yang disetor oleh pelanggar akan kembali.

Menurut Fahri, pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan jika mendapat sisa uang setelah denda.

“Setelah keluar putusan pengadilan, jika dendanya hanya Rp 150.000, maka Rp 100.000 sisanya bisa diambil,” ucap Fahri.

Kota Lain

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved