Pulau Lantigiang Dijual
Pulau Lantigiang Tak Berpenghuni di Sulsel Dijual Rp 900 Juta, Penjual Baru dapat DP Rp 10 Juta
Pulau Lantigiang dijual Rp 900 juta dan baru dipanjar Rp 10 juta. Pulau kosong di Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan itu jadi tempat penyu bertelur.
TRIBUNJABAR - Sebuah pulau kecil tak berpenghuni di Kawasan Taman Nasional Bonerate Sulawesi Selatan diketahui dijual kepada seorang individu.
Pulau Lantigiang itu tepatnya terletak di Taka Bonberate, Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan.
Dikabarkan, Pulau Lantigiang dijual seharga Rp 900 juta, namun baru dibayar uang panjarnya, Rp 10 juta.
Diketahui Pulau Lantigiang bisa dicapai dalam waktu sekitar 15 menit dari Pulau Jinato. Pulau dengan pasirnya yang putih itu juga menjadi tempat penyu bertelur.
• Bahasa Indonesia Utama, Namun Penamaan Pulau, Laut, dan Gunung Bisa Pakai Bahasa Asing dengan Syarat
• Keputusan PSBB di Pulau Jawa dan Bali, Pakar Hukum Tata Negara UPI: Sayang Baru Dilakukan Sekarang
Dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, kabar penjualan Pulau Lantigiang itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.
"Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate," kata Nur Aisyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Kasus penjualan Pulau Lantigiang itu pun kini ditangani Polres Selayar, bahkan Polres Selayar sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Kami telah memeriksa tujuh saksi termasuk Kepala Dusun Jinato Asryad. Masih ada saksi yang belum diinterogasi, seperti Kepala Desa Jinato Abdullah dan Sekdes Jinato Rustam," kata Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan.
Dari pemeriksaan para saksi itu, Polres Selayar mendapat keterangan bahwa Pulau Lantigiang telah dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti.
Syamsu Alam adalah orang yang mengaku sebagai keturunan seorang nenek yang pernah tinggal di Pulau Lantigiang.
"Menurut keterangan Syamsu Alam, Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya.
Komentar Kementerian Agraria
Atas penjualan Pulau Lantigiang itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun buka suara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan, mengatakan, pihaknya baru mendengar informasi ini dari pemberitaan di media massa.
Oleh karena itu, lanjut Indra, informasi ini masih akan didalami sejauh mana kebenarannya dan seperti apa data dari pulau tersebut.
"Ini kan informasinya baru nyampe ke kami bahwa ada satu pulau dijual dengan harga sekian, kita juga baru tau," ujar Indra kepada Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).
Dia mengatakan, pulau-pulau yang tidak berpenghuni seperti halnya Pulau Lantigiang tersebut, memang ditetapkan sebagai kawasan.
Diberitakan, Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerete, Indra pun meyakini hal tersebut.
"Tapi tampaknya kalau pulau itu (Pulau Lantigiang) masuk ke taman nasional, tetapi harus kami pastikan dulu ke daerah itu posisinya di mana," kata dia.
Mengenai informasi bahwa Pulau Lantigiang dimiliki oleh individu dan dijual kepada individu, Indra menegaskan, pulau di Indonesia tidak boleh dikuasai oleh satu individu mana pun.
"Kemudian kalau terkait dengan kepemilikan pulau, satu pulau itu tidak boleh dibeli atau dikuasai oleh satu individu, itu ada di Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2016," kata Indra.
"Berapa persen yang bisa dikuasai, berapa persen yang bisa diberikan haknya kepada masyarakat, berapa persen yang harus dilinduungi. Dalam aturan itu dijelaskan, tidak boleh membatasi akses terhadap pulau-pulau itu," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pulau Lantigiang Selayar Dijual Rp 900 Juta, Ini Tanggapan Kementerian ATR/BPN