Ella Senang Uangnya Kembali, LPS Bayarkan Klaim Penjaminan Nasabah BPR Brata Nusantara
LPS membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Barat Nusantara yang dilikuidasi pada September 2020
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku yaitu minimum 12 persen.
Kondisi itu disebabkan karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Di lokasi yang sama, salah satu nasabah, Ella (43) warga Soreang mengaku senang kini uangnya sudah kembali dengan jumlah yang sama dan tidak ada pengurangan sedikitpun.
• Vaksinasi Diharapkan Turunkan Kasus Kematian Pasien Covid-19 di Kota Cirebon
Ia menjadi nasabah BPR Brata Nusantara sudah cukup lama dan menyimpan uangnya dalam bentuk deposito. Saat dilikuidasi nilai uangnya cukup banyak yakni dikisaran 160 jutaan.
"Senang, uang sudah kembali semua dan sekarang sudah masuk rekening Mandiri, jumlahnya sama. Ini uang tabungan saya, jadi rencana akan tetap jadi tabungan saja, belum tahu nanti mau diambil semua atau gimana," katanya.
Menurutnya awal mendapat informasi kalau BPR Brata Nusantara dilikuidasi ia sempat mempertanyakan uangnya. Namun setelah diyakinkan bahwa BPR tersebut dijamin oleh LPS, ia mengaku tenang.
"Saya percaya aja kalau uang saya akan kembali lagi, karena sejak ditutup, sudah diyakinkan kalau uang saya aman karena dijamin LPS," katanya.