Aturan Pungut Pajak PPN-PPH Mulai Februari, Harga Pulsa dan Token Ikut Naik? Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru terkait PPN dan PPH terkait penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer

Editor: Siti Fatimah
Istimewa
Menteri Keuangan Sri Mulyani- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Hal ini menjadi pertanyaan banyak pihak terutama masyarakat awam.

Peraturan ini memunculkan sejumlah pertanyaan seperti adakah kenaikan harga pulsa, token, kartu perdana, dan voucher.

Ribuan Rumah Tak Layak Huni di Majalengka Bakal Dapat Bantuan pada 2021

Menyikapi kontroversi terkait peraturan penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara tegas menyatakan hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap harga itu semua.

Menurutnya tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token, kartu perdana, dan voucher.

Dikutip dari Kompas.Com, Menkeu baru saja mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan dan penghitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Bendahara Negara itu pun menegaskan, aturan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh).

Dedi Mulyadi Nilai Abu Janda Itu Fenomena Influencer Banyak Aksi Minim Referensi

Pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucer sebelumnya sudah berlaku sehingga tidak ada jenis dan obyek pajak baru.

"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tegas Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram-nya, @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).

Menurut Menkeu, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.

  "Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer," tegasnya.

Untuk diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

Pada Pasal 4 beleid tersebut dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Selain itu, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Video Asap Muncul dari Dalam Tanah Viral, Ternyata di Ciherang Kuningan, Ini Penyebabnya

Terakhir, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved