Ribuan Rumah Tak Layak Huni di Majalengka Bakal Dapat Bantuan pada 2021
Ada ribuan rumah tak layak huni atau Rutilahu di Kabupaten Majalengka mendapatkan bantuan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Ada ribuan rumah tak layak huni atau Rutilahu di Kabupaten Majalengka mendapatkan bantuan.
Bantuan itu berasal dari program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Kabid Perumahan Dinas Perumahan Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Majalengka, Usman mengatakan sedikitnya ada 2.085 rumah pada tahun 2021 ini bakal mendapatkan bantuan.
Bantuan itu dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Jumlah tersebut hampir setengahnya dari jumlah keseluruhan rutilahu yang mencapai 7.500 unit rumah.
"Tahun ini kita akan membagikan bantuan untuk 2.085 unit Rutilahu yang tersebar di 24 kecamatan," ujar Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).
Dia menyebutkan, bantuan tersebut bersumber dari berbagai alokasi dana.
Seperti, Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Majalengka sebanyak 146 unit, Dana Alokasi Khusus (DAK) 149 unit dan dari provinsi sebanyak 1.785 unit.
• Dinkes Kota Cirebon Targetkan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama Rampung dalam Dua Pekan
"Nilai bantuan rutilahu ini sebesar Rp 17,5 juta per unit. Kalau bantuan dana dari DAU dan DAK sepenuhnya harus dibelanjakan untuk bahan bangunan. Kalau bantuan dari provinsi bisa dipecah untuk upah, material dan biaya operasional lain," ucapnya.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan penyaluran dan pembangunan dilakukan oleh fasilitator dan tim teknis dari Provinsi.
Sehingga, pihaknya tidak memiliki kewenangan ketika ada penyelewengan.
"Itu kan tim dari Provinsi yang ngawasin, si penerima harusnya bebas membelanjakan bantuan di toko material mana saja," jelas dia.
• Video Asap Muncul dari Dalam Tanah Viral, Ternyata di Ciherang Kuningan, Ini Penyebabnya
Usman melanjutkan, menanggapi banyaknya oknum yang menjadi makelar atau calo bahan bangunan, dia menegaskan, fasilitator dilarang atau tidak boleh ikut campur walaupun merekomendasikan toko bahan bangunan sekalipun.
"Kalau fasilitator jelas tidak boleh seperti itu (calo bahan bangunan untuk program Rutilahu)," katanya.