GEGER Pasar di Depok Gunakan Koin Dirham dan Dinar sebagai Alat Pembayaran, Ini Kata Pedagangnya

Sebabnya, transaksi jual beli di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah.

Editor: Ravianto
SERAMBI/M ANSHAR
ilustrasi koin emas dirham. Di Depok ada pasar yang transaksinya menggunakan dirham dan dinar. 

Ramai

Pasar Muamalah di Jalan M. Ali, Tanah Baru, digagas oleh sekelompok orang yang dipimpin Zaim Saidi.

Penelusuran Tribun, para pedagang di pasar tersebut tidak dipungut uang sewa dan dilarang disewakan antara pedagang.

Pajak juga tidak ditarik di pasar tersebut.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya menuturkan, dirinya sudah lama berjualan di pasar muamalah.

Menurutnya, pasar dengan sistem seperti zaman Rasul menguntungkan para pedagang juga pembeli.

Pria yang mengaku baru berusia 35 tahun ini juga merasa senang berjualan di pasar tersebut.

Ia diketahui berjualan minyak wangi dan perlengkapan ibadah. Para pedagang kata dia juga tidak boleh menetap.

"Jadi selesai jualan langsung pulang," katanya.

Sejak dibuka tahun 2016, kata pedagang tersebut tidak pernah ada masalah atau komplain dari warga sekitar.

Justru kata dia tiap akhir pekan ramai pembeli.

“Kalau Minggu orang habis olah raga atau jalan-jalan suka mampir ke sini. Ramai, tapi kalau sudah selesai ya sepi lagi,” ujarnya.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal tersebut berdasarkan Pasal 23 B Undang-undang Dasar (UUD) 1945 jo.

Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.(tribun network/kps/van/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved