GEGER Pasar di Depok Gunakan Koin Dirham dan Dinar sebagai Alat Pembayaran, Ini Kata Pedagangnya

Sebabnya, transaksi jual beli di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah.

Editor: Ravianto
SERAMBI/M ANSHAR
ilustrasi koin emas dirham. Di Depok ada pasar yang transaksinya menggunakan dirham dan dinar. 

TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Sebuah foto memperlihatkan aktivitas Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, viral di media sosial.

Sebabnya, transaksi jual beli di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah.

Di pasar itu transaksi menggunakan koin dinar dan dirham.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, aparat pemerintah sudah menelusuri informasi praktik jual beli tersebut.

"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzan ketika dikonfirmasi, Kamis (28/1).

AKHIR BAHAGIA Para Tukang Pikul Jenazah Covid-19 di Cikadut, 30 Orang Akan Jadi PHL

Warga Cerita Detik-detik Gempa Sesar Lembang Mengguncang, Badan Terasa Berat dan Merangkak

MALING APES, Tabrak Jembatan saat Dikejar Warga, Temannya Tak Menolong dan Malah Ditinggal Lari

Menurut Zakky, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.

Pasar yang berbentuk ruko itu buka pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 11.00 WIB.

Barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Zakky mengatakan, pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.

"Ke kami tidak ada izin resmi," kata Zakky.

Pasar Muamalah itu bukan baru buka tahun ini.

Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016.

Namun, diakui Zakky, Pasar Muamalah ini kembali disoroti baru-baru ini karena menerima transaksi dinar dan dirham.

Selain kabarnya kembali viral di media sosial, aparat disebut melakukan inspeksi ke lokasi tersebut hari ini.

"Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan," ujarnya.

Ramai

Pasar Muamalah di Jalan M. Ali, Tanah Baru, digagas oleh sekelompok orang yang dipimpin Zaim Saidi.

Penelusuran Tribun, para pedagang di pasar tersebut tidak dipungut uang sewa dan dilarang disewakan antara pedagang.

Pajak juga tidak ditarik di pasar tersebut.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya menuturkan, dirinya sudah lama berjualan di pasar muamalah.

Menurutnya, pasar dengan sistem seperti zaman Rasul menguntungkan para pedagang juga pembeli.

Pria yang mengaku baru berusia 35 tahun ini juga merasa senang berjualan di pasar tersebut.

Ia diketahui berjualan minyak wangi dan perlengkapan ibadah. Para pedagang kata dia juga tidak boleh menetap.

"Jadi selesai jualan langsung pulang," katanya.

Sejak dibuka tahun 2016, kata pedagang tersebut tidak pernah ada masalah atau komplain dari warga sekitar.

Justru kata dia tiap akhir pekan ramai pembeli.

“Kalau Minggu orang habis olah raga atau jalan-jalan suka mampir ke sini. Ramai, tapi kalau sudah selesai ya sepi lagi,” ujarnya.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal tersebut berdasarkan Pasal 23 B Undang-undang Dasar (UUD) 1945 jo.

Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.(tribun network/kps/van/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved