Digerebek Suami Selingkuhan Saat Berada di Kamar Hotel, Anggota DPRD Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah pemberitaan diramaikan dugaan perselingkuhan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Sulut, kini ada anggota DPRD jadi tersangka kasus zina.

Editor: Giri
Kompaas.com
Ilustrasi selingkuh. Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka setelah berselingkuh dengan istri orang lain. 

TRIBUNJABAR.ID, AMBON - Setelah pemberitaan diramaikan dugaan perselingkuhan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, James Arthur Kojongian, kini ada cerita perselingkuhan lainnya.

Pelakunya tetap anggota DPRD, tetapi dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Angota DPRD berinisial NL itu telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran berzina dengan istri orang. 

Oknum anggota DPRD dari Partai Golkar ini diterapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada Selasa (26/1/2021). 

"Iya betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka Selasa kemarin," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi Kompas.com, dari Ambon, Kamis (28/1/2021). 

Romi menuturkan, penetapan NL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan sejumlah alat bukti yang disita polisi. 

Bulan Purnama Sejajar Tepat di Atas Kabah, Akan Terlihat Sepanjang Malam hingga Matahari Terbit

Selain Bupati, Kapolres dan Ketua DPRD Kuningan Gagal Ikut Penyuntikan Vaksin Sinocav Perdana

"Dua kali kami panggil tapi tidak datang dan ketigakalinya setelah diperiksa kami langsung tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada," ujar dia. 

Alat bukti yang menjadi dasar NL diterapkan sebagai tersangka yakni rekaman CCTV dan juga celana dalam milik pasangan selingkuh NL yang ditemukan di sebuah penginapan di Kepulauan Tanimbar. 

Meski telah resmi menjadi tersangka, namun NL tidak ditahan saat ini. 

"Kami tidak tahan yang bersangkutan, tapi tetap proses hukumnya jalan," kata dia.

Selain NL, penyidik juga telah menetapkan PB pasangan selingkuh NL yang berstatus istri orang sebagai tersangka. 

"Keduanya sudah jadi tersangka," ujar dia. 

Kasus perzinahan yang melibatkan NL terjadi pada 14 Desember 2019 di sebuah penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.

Persib Bandung Desak PSSI Lakukan Ini Secepatnya, Bikin Sulit Rencanakan yang Ingin Dilakukan

Cerita Pilot Hilangkan Gengsi Jadi Pengaduk Semen karena Corona: Saya Ditakdirkan Berada di Sini

Saat itu, NL yang sedang berduaan dengan selingkuhannya PB di dalam kamar penginapan digerebek oleh GM yang tak lain adalah suami dari PB. 

Saat penggeberekan itu, GM yang ditemani seorang anggota TNI ikut mendapati celana dalam istrinya di atas tempat tidur. 

Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan pasangan selingkuh tersebut masuk ke kamar hotel berduaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berzina dengan Istri Orang, Oknum Anggota DPRD di Maluku Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved