Pengamat Menilai Perawatan Pasien Covid Seharusnya Tidak Memandang Alamat Tempat Tinggal
Tingkat keterisian rumah sakit rujukan dan pusat isolasi Covid-19 di kawasan Jabodetabek masih terbilang tinggi.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tingkat keterisian rumah sakit rujukan dan pusat isolasi Covid-19 di kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) masih terbilang tinggi.
Penanganan Covid-19 di Ibu Kota dan sekitarnya tersebut seharusnya didasarkan pada koordinasi yang baik antarprovinsi, termasuk semua kabupaten dan kota, tanpa sekat.
Direktur Eksekutif Indonesia Politics Research & Consulting (IPRC), Iman Soleh, mengatakan pandemi Covid-19 merupakan bencana non-alam yang memerlukan kolaborasi antara setiap pemerintah daerah dalam penanggulangannya.
Termasuk dalam hal merawat pasien Covid-19 tanpa pandang KTP.
"Pemerintah pusat telah menetapkan Covid-19 ini sebagai masalah nasional. Artinya itu menyangkut ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, artinya tidak ada lagi sekat-sekat di wilayah daerah," kata Iman saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).
• Berita Tak Bagus, Rekor Angka Kematian Akibat Covid-19 dalam Sehari di Indonesia Pecah Lagi
• Alokasi Anggaran Dinkes Kota Sukabumi 2021 Terbesar untuk RSUD R Syamsudin, Rp 275 Miliar
Iman mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidaklah melunturkan semangat kolaborasi antardaerah, namun harus mempererat kerja sama antardaerah dalam menangani wabah bersama .
"Pembatasan itu tidak termasuk pembatasan kewilayahan (perawatan), tapi justru bagaimana pemimpin daerah berkolaborasi supaya tidak ada lagi sekat. Kolaborasi ini harus didorong menjadi antar-pemimpin daerah," kata Iman.
Iman mengatakan karena status wabah yang menyebar secara nasional, seharusnya tak ada lagi pembedaan pelayanan dari aspek administratif.
Siapa pun harus tetap diberikan perawatan di mana pun.
• Pemasukan PDAM Hilang hingga Rp 6 Miliar, Hotel Biasanya Bayar Rp 500 Juta Kini Hanya Rp 5 Juta
"Misalnya ada warga yang terkena Covid-19, mengenai itu dia berada di mana, maka pemerintah daerah yang lakukan pertolongan pelayanan sesuai standar walau ada pembatasan sosial berskala besar. Adapun yang seolah-olah penyekatan itu, bukan penyekatan administratif, tapi penyekatan fisik," katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, dikabarkan menghubungi Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan.
Riza meminta pemerintah pusat menambah fasilitas rumah sakit di daerah terdekat dari Jakarta sehingga pasien Covid-19 bukan warga Jakarta bisa dirawat di daerah masing-masing.
"Terkait pernyataan Wagub DKI Jakarta, kita maklumi beliau sangat sibuk, artinya jadi fokus perhatian utama, dan Jakarta menjadi beban terberat bagi menghadapi pandemi. Tetapi kalau kita kembalikan kepada norma hukum yang berlaku, pandemi berarti penyekatan kewilayahan administratif tidak ada lagi, pandemi terjadi atas dasar tadi PP 21/2020 itu, menyekat agar warga tidak menyebar penyakitnya," kata Iman.
Ahmad Riza Patria mengatakan selama ini Jakarta pun melayani pasien Covid-19 yang merupakan warga non-Jakarta.
• Tsania Marwa Sebut Konyol Banget, Atalarik Syach Minta Kembali Jam Tangan Hadiah Ulang Tahun
• BMKG Terus Pantau Aktivitas Sesar Lembang Seusai Gempa di Jawa Barat, Begini Kondisinya Sejak 2012