Pengacara Raffi Ahmad Bermodal Kuasa Lisan, Sidang Perdana Kasus Ulang Tahun Ditunda

Raffi Ahmad tidak datang dalam sidang yang diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).

Editor: Giri
tangkap layar youtube sekneg
Raffi Ahmadmenerima suntikan vaksin Covid-19 untuk kedua kalinya di Istana Kepresidenan bareng Presiden Jokowi, Rabu (27/1/2021). Raffi Ahmad digugat karena datang ke acara ulang tahun seusai mendapat suntikan vaksin pertama. 

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," kata David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada 15 Januari 2021 soal alasannya menggugat Raffi.

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pengamat Menilai Perawatan Pasien Covid Seharusnya Tidak Memandang Alamat Tempat Tinggal

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," kata David. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Raffi Ahmad Ditunda karena Pengacara Tak Punya Surat Kuasa"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved