Pengacara Raffi Ahmad Bermodal Kuasa Lisan, Sidang Perdana Kasus Ulang Tahun Ditunda
Raffi Ahmad tidak datang dalam sidang yang diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).
TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Raffi Ahmad tidak datang dalam sidang yang diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).
Sidang perdana gugatan pelanggaran protoko kesehatan oleh Raffi Ahmad itu ditunda oleh majelis hakim.
Sidang yang agendanya pemanggilan para pihak ini akan digelar lagi Rabu (3/2/2021).
Raffi Ahmad sebagai tergugat tidak datang.
Sebagai gantinya, empat pengacara yang mengaku diberi kuasa oleh Raffi datang mewakilinya di pengadilan.
Namun, kedatangan mereka dianggap tidak sah karena tanpa surat keterangan kuasa.
"Menurut kami tergugat ini tidak hadir saat ini baik tergugat maupun kuasanya sehingga harus dipanggil sekali lagi," kata penggugat Raffi Ahmad, David Tobing, kepada majelis hakim.
• Penyerang AC Milan Zlatan Ibrahimovic Jawab Tudingan Lakukan Aksi Rasialis kepada Romelu Lukaku
• Ahli Waris Korban Covid-19 Berhak Dapat Santunan Rp 15 Juta, di Ciamis Belum Ada yang Ajukan
Majelis hakim pun telah bermusyawarah dan menyatakan hal yang sama.
"Hukum perdata adalah formil, ketika menyatakan sebagai kuasa, harus dinyatakan dengan surat kuasa. Jadi dalam persidangan ini, secara formil tergugat Raffi Ahmad tidak hadir di persidangan. Begitu juga dengan pihak yang mengatakan mendapatkan kuasa, belum sah sebagai kuasa," ungkap Hakim Ketua, Eko Julianto.
"Kami akan memanggil kembali Raffi Ahmad, bukan kuasanya. Itu, ya," kata hakim.
Secara terpisah, satu di antara kuasa hukum Raffi yang hadir, Jonathan Tampubolon, menyebutkan bahwa kuasa tersebut diberikan Raffi sendiri pada pekan lalu.
Namun, kuasa diberikan secara lisan.
"Belum (bertemu langsung dengan Raffi) kan jaga protokol segala macam. Kami kan lagi atur jadwal, enggak bisa ketemu," kata Jonathan kepada wartawan.
"Drafnya (surat kuasa) akan kami buat, kami tanda tangan dalam waktu dekat, kami cari waktu ketemu (dengan Raffi) untuk tanda tangan kuasanya," ujarnya.
David Tobing menggugat Raffi Ahmad karena Raffi yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin untuk pencegah Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
• Berita Tak Bagus, Rekor Angka Kematian Akibat Covid-19 dalam Sehari di Indonesia Pecah Lagi