Derita Marisah, Digugat Anak Sendiri dengan Alasan Pernah Dikirimi Uang, Padahal untuk Biayai Cucu

Kasus yang melibatkan orang tua dengan anaknya sendiri hingga terjadi penuntutan terjadi lagi. Kali ini terjadi di Kendal, Jawa Tengah.

Editor: Giri
Kompas.com
Ramisah, warga Kendal, Jawa Tengah, harus menerima keadaan dituntut anaknya sendiri. 

Selama bekerja di Malaysia, jelas Ramisah, Mariyanah pernah mengirim uang sebanyak Rp 15 juta.

Uang itu sudah habis untuk biaya hidup anak Mariyanah.

Namun, dari pengakuan Mariyanah, uang itu dikirim ke orang tuanya untuk membeli tanah.

Viral, Warga di Kota Sukabumi Giring Terduga Pelaku Pencabulan, Ngakunya Seperti Kemasukan Setan

ODGJ yang Bikin Gubuk di Seberang Kantor Pemkab Bandung Sebut-sebut Ibu, Diamankan Satpol PP

“Dia tidak berpikir, kalau merawat anak itu perlu biaya. Apalagi, anaknya yang sekarang berusia 27 tahun itu, sudah berkali-kali kena kasus hukum, dan sekarang masih berada di dalam penjara,” ujarnya.

Menurut Ramisah, Mariyanah sudah beberapa kali menikah, di antaranya dengan lelaki yang tinggal di Kaliwungu Kendal dan seorang warga Malaysia.

Dari hasil pernikahan dengan warga Malaysia, Mariyanah mempunyai empat anak.

“Kalau yang saya asuh, anak dari hasil nikah suami pertama,” cerita Ramisah.

Ibu berkerudung itu mengaku tidak tahu di mana Mariyanah sekarang tinggal.

Ia mengaku sedih dengan perbuatan anak pertamanya itu.

Padahal Mariyanah sudah menjual sawah milik Ramisah.  

“Saya kepontang-panting menghadapi kasus gugatan itu. Sebab saya orang bodoh. Untung saya ketemu Mas Misrin, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham). Saya sekarang didampingi oleh dia,” ucapnya.

Sementara itu, Misrin dari Pusat Bantuan Hukum PBH Jakerham mengatakan, kasus tersebut bermula dari penggugat yang merupakan anak kandung Ramisah merantau di Malaysia mengirimkan sejumlah uang.

Uang kiriman yang diberikan kepada Ramisah dikira oleh Mariyanah untuk membeli tanah, yang kini disengketakan.

Padahal, menurut Misrin, uang yang dikirimkan sejumlah Rp 15 juta tersebut dikirimkan tanpa ada keterangan.

“Lahan yang didugat anak kandung klien saya, dari uang tabungan klien saya dan suaminya yang telah meninggal dunia. Harganya Rp 32 juta dan diangsur selama satu tahun,“ jelas Misrin.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved