Penanganan Virus Corona

Resmi, PPKM di Kabupaten Sumedang Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

PPKM atau PSBB Proporsional di Kabupaten Sumedang sudah resmi diperpanjang setelah turun instruksi dari pemerintah pusat.

Istimewa/Satpol PP Sumedang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang hingga saat ini telah memberikan sanksi denda terhadap 2.166 orang pelanggar protokol kesehatan sejak 17 Desember hingga 2 Januari 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Proporsional di Kabupaten Sumedang sudah resmi diperpanjang setelah turun instruksi dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, PPKM di Kabupaten Sumedang ini diterapkan sejak 11 hingga 25 Januari 2021. Namun, setelah ada instruksi dari pemerintah pusat, PPKM itu diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Hal itu diperkuat dengan Keputusan Bupati Sumedang nomor 61 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

"Bupati sudah mengeluarkan surat keputusan perpanjangan PPKM atau PSBB Proporsional terhitung mulai hari ini," ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sumedang, Asep Taufiq melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).

Asep mengatakan, peraturan yang berlaku pada keputusan bupati tersebut secara garis besar tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya dan isinya sama dengan Instruksi Mendagri.

Misalnya, kata dia, untuk penerapan kerja di rumah atau work from home (WFH) masih 75 persen dan work from office (WFO) masih diperbolehkan dengan persentase 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

"Begitu juga untuk sekolah, pesantren dan lembaga pendidikan lainnya masih secara online. Jadi sampai saat ini belum ada pembelajaran tatap muka di kelas," katanya.

Sementara untuk sektor esensial dan kegiatan konstruksi tetap bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan, ibadah di masjid diizinkan dengan jemaah 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: Ungkapan Kesedihan Sule Setelah Nathalie Holscher Keguguran, Sebut Ada yang Beda dari Sikap Istri

Ia mengatakan, untuk kegiatan sosial budaya dan kegiatan fasilitas umum jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 14.00 WIB dan pukul 16.00 WIB dengan pengunjung 50 persen.

"Sementara untuk transportasi umum, dilakukan pengaturan kapasitas sebanyak 50 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB," ucap Asep.

Selain itu, kata dia, dalam PPKM ini juga membatasi pengunjung kafe, warung makan dan restoran untuk makan di tempat dan lebih mengarahkan layanan pesan antar dan dibawa pulang sesuai dengan jam operasional.

"Dalam perpanjangan PPKM ini, pusat perbelanjaan, minimarket dan restoran diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dimana sebelumnya boleh buka sampai 19.00 WIB," ujarnya.

Baca juga: Nita Thalia Sudah Temui Istri Pertama Mantan Suami, Sikapnya ke Atin Mengharukan, Sampai Bersimpuh

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak ).

Bersama-kita lawan virus corona.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved