Isak Tangis dan Peluk Cium Menyertai Proses Asimilasi 13 Narapidana Lapas Kota Sukabumi

Sebanyak 13 narapidana Lapas Kota Sukabumi mendapatkan asimilasi rumah. Hal ini langsung disambut

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ichsan
tribunjabar/fauzi noviandi
Isak Tangis dan Peluk Cium Menyertai Proses Asimilasi 13 Narapidana Lapas Kota Sukabumi 

Laporan Kontributor Tribun Jabar Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sebanyak 13 narapidana Lapas Kota Sukabumi mendapatkan asimilasi rumah. Hal ini langsung disambut pelukan dan isak tangis haru anggota keluarganya.

Kalapas Kota Sukabumi, Christo Toar menjelaskan narapidana yang mendapatkan asimilasi itu berdasarkan Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang pelaksaan asimilasi.

"Sebelum diputuskan mendapatkan asimilasi 13 narapidana tersebut, telah menjalani proses pemberkasan dan persidangan secara virtual, dan diserahkan kepada Balai Pengawasan Lapas (Bapas) untuk melakukan pengawasan," katanya pada wartawan di Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Selasa (26/1/2021).

Christo menjelaskan, persyaratan bagi narapidana yang mendapatkan program Asimilasi rumah karena telah berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan setengah dua pertiganya jatuh pada akhir 30 Juni 2021.

Dedi Mulyadi Ingin Pertemukan Kakek Koswara dengan Deden, Perdamaian Harus dari Hati ke Hati

"Dari 13 orang narapidana yang mendapatkan Asimilasi rumah itu, satu diantaranya merupakan kasus narkoba, tapi karena hukumannya dibawah 5 tahun sehingga berhak mendapatkan program ini. Sedangkan yang lainnya merupakan kasus pidana umum seperti pencurian dan penganiayaan," katanya

Ia mengatakan, narapidana yang telah mendapatkan asmiliasi tesebut akan terus dilakukan pembinaan serta wajib lapor ke petugas Pos Balai Pewangas Pemasyarakatan (Bapas) Jabar wilayah Sukabumi dalam waktu satu minggu sekali.

"Karena masih dalam pandemi Covid-19, laporan narapidana tersebut bisa dilakukan secara daring, atau petugas Pos Bapas, atau nanti petugas yang mendatangi para narapidana. Pemberian Asimilasi ini bukan berati bebas murni, dan bila mereka melakukan tindak pidana lain maka akan kami jemput lagi," tegasnya.

Daripada Seharian Rebahan Nganggur, 5 Hal ini Bisa Dilakukan saat Bosan Gak Ada Kerjaan

Pihaknya menambahkan, memasuki awal tahun 2021 ada sebanyak 34 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan program asimilasi. Dan diawal Januari ini telah ada 13 yang telah mendapatkannya.

"Dari 34 yang kami ajukan untuk mendapatkan asimilasi, 13 orang telah mendapatkannya, kemudian minggu depan ada 12 orang dan sisanya pada akhir bulan juni 2021," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved