Anak Gugat Orangtua
Hamidah Sampai Berkaca-kaca, Berharap Adik-adiknya Minta Maaf pada Kakek Koswara
Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca dan memelas saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kakek Koswara atau RE Koswara yang sudah berusia 85 tahun itu makin merana.
Kakek Koswara adalah orangtua yang digugat anaknya Rp 3 Miliar.
Baca juga: Kakek Koswara Makin Merana, Takut Pulang ke Rumah Karena Diancam, Kini Laporkan 3 Anaknya ke Polisi
Setelah digugat, Kakek Koswara kini malah tak berani pulang ke rumah.
Ancaman dari 3 anaknya yang membuat Kakek Koswara kini ketakutan.
Adalah Hamidah, anak tertua RE Koswara yang menyampaikan itu di Pengadilan Negeri Bandung.
Upaya damai terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang membelit keluarga RE Koswara (85).
Seperti diketahui, kasus perdata RE Koswara yang digugat anaknya masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung.
Agenda kasus ini adalah mediasi.
Ini dilakukan sebelum memasuki pokok perkara gugatan.
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, lalu Ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung menjadi tergugat.
Sementara penggugat, Deden dan istrinya, Nining.
Deden merupakan anak Koswara.
Dalam gugatan ini, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun belakangan, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca dan memelas saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.
"Jika berdamai, Deden sujudlah di kaki bapak Koswara. Bapak juga tidak dibebani kewajiban memperpanjang kontrak rumah kepada Deden, Deden harus mencabut gugatan dan mencabut perkara lainnya baik pidana dan perdata," ucap Hamidah di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan, Koswara usianya sudah lanjut, hampir satu abad.
Namun, di usianya yang senja, Koswara diperlakukan kasar oleh anak-anaknya.
"Karena ini sudah masuk media, publik tahu, Deden harus menyampaikan permintaan maaf kepada Bapak melalui media massa dan media sosial," ucapnya.
Kasus ini bermula, Koswara memiliki tanah warisan dari orangtuanya di Jalan AH Nasution seluas lebih dari 2.000 meter persegi.
Sebagian tanahnya digunakan untuk pertokoan, salah satunya ditempati Deden untuk berdagang makanan dan minuman seluas 3x2 meter dengan cara disewa sejak 2012.
Karena itu tanah waris, Koswara hendak menjualnya. Hasil penjualan akan dibagikan pada ahli waris.

Namun, Deden keberatan meninggalkan tempat usahanya itu karena jadi sumber mata pencarian.
Deden tak terima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam gugatannya, Deden meminta agar jika tanah itu dijual, dia meminta ganti rugi Rp 3 miliar. Kemudian ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.
"Jangan menghalangi Bapak untuk menjual tanah itu karena itu tanah warisan, harus dibagikan. Kasihanilah Bapak, ingin hidup tenang. Sujudlah ke Bapak, minta maaflah, kasihan Bapak sudah sepuh,'" ucapnya.
Sementara itu, hari Selasa (26/1/2021) ini, sidang perkara itu kembali akan bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda masih mediasi.
"Tidak sepatutnya orangtua meminta maaf dan meminta damai pada anaknya. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian pada Deden selaku penggugat. Sehingga menurut kami, gugatan ini mengada-ada," ujar Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.
Koswara dibela sekira 40 advokat di Kota Bandung.
Sidang mediasi masih akan bergulir di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (26/1/2021).