Anak Gugat Orangtua
Hamidah Sampai Berkaca-kaca, Berharap Adik-adiknya Minta Maaf pada Kakek Koswara
Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca dan memelas saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca dan memelas saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.
"Jika berdamai, Deden sujudlah di kaki bapak Koswara. Bapak juga tidak dibebani kewajiban memperpanjang kontrak rumah kepada Deden, Deden harus mencabut gugatan dan mencabut perkara lainnya baik pidana dan perdata," ucap Hamidah di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan, Koswara usianya sudah lanjut, hampir satu abad.
Namun, di usianya yang senja, Koswara diperlakukan kasar oleh anak-anaknya.
"Karena ini sudah masuk media, publik tahu, Deden harus menyampaikan permintaan maaf kepada Bapak melalui media massa dan media sosial," ucapnya.
Kasus ini bermula, Koswara memiliki tanah warisan dari orangtuanya di Jalan AH Nasution seluas lebih dari 2.000 meter persegi.
Sebagian tanahnya digunakan untuk pertokoan, salah satunya ditempati Deden untuk berdagang makanan dan minuman seluas 3x2 meter dengan cara disewa sejak 2012.
Karena itu tanah waris, Koswara hendak menjualnya. Hasil penjualan akan dibagikan pada ahli waris.

Namun, Deden keberatan meninggalkan tempat usahanya itu karena jadi sumber mata pencarian.
Deden tak terima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam gugatannya, Deden meminta agar jika tanah itu dijual, dia meminta ganti rugi Rp 3 miliar. Kemudian ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.
"Jangan menghalangi Bapak untuk menjual tanah itu karena itu tanah warisan, harus dibagikan. Kasihanilah Bapak, ingin hidup tenang. Sujudlah ke Bapak, minta maaflah, kasihan Bapak sudah sepuh,'" ucapnya.
Sementara itu, hari Selasa (26/1/2021) ini, sidang perkara itu kembali akan bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda masih mediasi.
"Tidak sepatutnya orangtua meminta maaf dan meminta damai pada anaknya. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian pada Deden selaku penggugat. Sehingga menurut kami, gugatan ini mengada-ada," ujar Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.
Koswara dibela sekira 40 advokat di Kota Bandung.
Sidang mediasi masih akan bergulir di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (26/1/2021).