Anak Gugat Orangtua
Hamidah Sampai Berkaca-kaca, Berharap Adik-adiknya Minta Maaf pada Kakek Koswara
Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca dan memelas saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kakek Koswara atau RE Koswara yang sudah berusia 85 tahun itu makin merana.
Kakek Koswara adalah orangtua yang digugat anaknya Rp 3 Miliar.
Baca juga: Kakek Koswara Makin Merana, Takut Pulang ke Rumah Karena Diancam, Kini Laporkan 3 Anaknya ke Polisi
Setelah digugat, Kakek Koswara kini malah tak berani pulang ke rumah.
Ancaman dari 3 anaknya yang membuat Kakek Koswara kini ketakutan.
Adalah Hamidah, anak tertua RE Koswara yang menyampaikan itu di Pengadilan Negeri Bandung.
Upaya damai terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang membelit keluarga RE Koswara (85).
Seperti diketahui, kasus perdata RE Koswara yang digugat anaknya masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung.
Agenda kasus ini adalah mediasi.
Ini dilakukan sebelum memasuki pokok perkara gugatan.
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, lalu Ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung menjadi tergugat.
Sementara penggugat, Deden dan istrinya, Nining.
Deden merupakan anak Koswara.
Dalam gugatan ini, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun belakangan, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.