Anak Gugat Orangtua

Deden, Sujudlah di Kaki Koswara, Syarat Damai Anak Gugat Bapaknya yang Berusia 85 Tahun Rp 3 Miliar

Deden harus meminta maaf kepada ayahnya RE Koswara jika ingin berdamai terkait masalah gugatan.

Editor: taufik ismail
Koswara yang dituntut oleh anaknya sendiri Rp 3 miliar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Upaya damai terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang membelit keluarga RE Koswara (85).

Seperti diketahui, kasus perdata RE Koswara yang digugat anaknya masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung.

Agenda kasus ini adalah mediasi.

Baca juga: Detik-detik Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 M Diancam Hingga Ketakutan, Ini Awal Mulanya

Baca juga: Kronologi Bapak yang Digugat Anaknya Rp 3 M Dicaci-maki & Diancam, Bermula Saat ke Warung Sang Anak

Ini dilakukan sebelum memasuki pokok perkara gugatan.

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, lalu Ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung menjadi tergugat.

Sementara penggugat, Deden dan istrinya, Nining.

Deden merupakan anak Koswara.

Dalam gugatan ini, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.

Namun belakangan, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.

Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar. 

Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca dan memelas saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.

"Jika berdamai, Deden sujudlah di kaki bapak Koswara. Bapak juga tidak dibebani kewajiban memperpanjang kontrak rumah kepada Deden, Deden harus mencabut gugatan dan mencabut perkara lainnya baik pidana dan perdata," ucap Hamidah di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Ia mengatakan, Koswara usianya sudah lanjut, hampir satu abad.

Baca juga: Koswara Ketakutan, Kakek 85 Tahun yang Digugat Anaknya Rp 3 M Diancam, Sang Anak: Dihajar ku Aing

Namun, di usianya yang senja, Koswara diperlakukan kasar oleh anak-anaknya. 

"Karena ini sudah masuk media, publik tahu, Deden harus menyampaikan permintaan maaf kepada Bapak melalui media massa dan media sosial," ucapnya.

Kasus ini bermula, Koswara memiliki tanah warisan dari orangtuanya di Jalan AH Nasution seluas lebih dari 2.000 meter persegi.

Sebagian tanahnya digunakan untuk pertokoan, salah satunya ditempati Deden untuk berdagang makanan dan minuman seluas 3x2 meter dengan cara disewa sejak 2012. 

Karena itu tanah waris, Koswara hendak menjualnya. Hasil penjualan akan dibagikan pada ahli waris.

Hamidah, anak Koswara minta Deden bersujud jika ingin berdamai. Deden merupakan anak yang menggugat orang tuanya sebesar Rp 3,2 miliar.
Hamidah, anak Koswara minta Deden bersujud jika ingin berdamai. Deden merupakan anak yang menggugat orang tuanya sebesar Rp 3,2 miliar. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Namun, Deden keberatan meninggalkan tempat usahanya itu karena jadi sumber mata pencarian. 

Deden tak terima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam gugatannya, Deden meminta agar jika tanah itu dijual, dia meminta ganti rugi Rp 3 miliar. Kemudian ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.

"Jangan menghalangi Bapak untuk menjual tanah itu karena itu tanah warisan, harus dibagikan. Kasihanilah Bapak, ingin hidup tenang. Sujudlah ke Bapak, minta maaflah, kasihan Bapak sudah sepuh,'" ucapnya.

Sementara itu, hari Selasa (26/1/2021) ini, sidang perkara itu kembali akan bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda masih mediasi.

"Tidak sepatutnya orangtua meminta maaf dan meminta damai pada anaknya. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian pada Deden selaku penggugat. Sehingga menurut kami, gugatan ini mengada-ada," ujar Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.

Koswara dibela sekira 40 advokat di Kota Bandung.

Sidang mediasi masih akan bergulir di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Kakek Koswara Memprihatinkan, Selain Digugat Anak Rp 3 M, Ia juga Dikasari, Begini Nasibnya Sekarang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved