Anak Gugat Orangtua
Kronologi Bapak yang Digugat Anaknya Rp 3 M Dicaci-maki & Diancam, Bermula Saat ke Warung Sang Anak
Ini kronologi Koswara diancam dan dicaci-maki oleh anaknya. Sang anak sebelumnya menggugat Koswara Rp 3 miliar.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - RE Koswara (85), kakek asal Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung melaporkan tiga anaknya, Deden, Ajid, dan Mochtar ke Polda Jabar karena tuduhan intimidasi dan pengancaman.
Koswara merupakan kakek yang digugat anaknya, Deden dan istrinya, Nining.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas Ia Khusus Bandung dan masih dalam fase mediasi.
Baca juga: Baru Saja Banjir Menerjang Simpenan Sukabumi, Seorang Ibu Rumah Tangga Tenggelam di Dapurnya
Baca juga: Koswara Ketakutan, Kakek 85 Tahun yang Digugat Anaknya Rp 3 M Diancam, Sang Anak: Dihajar ku Aing
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, Ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat.
Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining.
Deden merupakan anak Koswara.
Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Laporan tuduhan terhadap anak Koswara itu karena Koswara dikata-katai kasar oleh anaknya.
Hamidah, anak Koswara, menunjukkan rekaman video Koswara sedang berjalan kaki di rumahnya.
Tampak Koswara sedang berjalan kaki dipapah sejumlah orang.

Di belakangnya, dua pria terlihat berteriak-teriak melontarkan kata kasar ke arah Koswara.
Seperti kalimat bangsat, dihajar dan kata-kata kasar lainnya.