Anak Gugat Orangtua
Deden, Sujudlah di Kaki Koswara, Syarat Damai Anak Gugat Bapaknya yang Berusia 85 Tahun Rp 3 Miliar
Deden harus meminta maaf kepada ayahnya RE Koswara jika ingin berdamai terkait masalah gugatan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Upaya damai terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang membelit keluarga RE Koswara (85).
Seperti diketahui, kasus perdata RE Koswara yang digugat anaknya masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung.
Agenda kasus ini adalah mediasi.
Baca juga: Detik-detik Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 M Diancam Hingga Ketakutan, Ini Awal Mulanya
Baca juga: Kronologi Bapak yang Digugat Anaknya Rp 3 M Dicaci-maki & Diancam, Bermula Saat ke Warung Sang Anak
Ini dilakukan sebelum memasuki pokok perkara gugatan.
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, lalu Ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung menjadi tergugat.
Sementara penggugat, Deden dan istrinya, Nining.
Deden merupakan anak Koswara.
Dalam gugatan ini, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun belakangan, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca dan memelas saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.
"Jika berdamai, Deden sujudlah di kaki bapak Koswara. Bapak juga tidak dibebani kewajiban memperpanjang kontrak rumah kepada Deden, Deden harus mencabut gugatan dan mencabut perkara lainnya baik pidana dan perdata," ucap Hamidah di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan, Koswara usianya sudah lanjut, hampir satu abad.
Baca juga: Koswara Ketakutan, Kakek 85 Tahun yang Digugat Anaknya Rp 3 M Diancam, Sang Anak: Dihajar ku Aing
Namun, di usianya yang senja, Koswara diperlakukan kasar oleh anak-anaknya.