BEJAT, Demi Uang Rp 22 Ribu Seorang Wanita Berbuat Tak Senonoh di Halte, Perekam: Pak, di Hotel Saja
Aksi mesum itu disaksikan dan direkam pengendara yang melintas, lalu viral di media sosial.
MA telah beberapa kali melakukan perbuatan asusila di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

Kesaksian warga
Perbuatan MA yang dilakukan Kamis (21/1/2021) malam tersebut viral, setelah videonya tersebar di berbagai media sosial.
Aksi asusila pria dan wanita tersebut terekam kamera ponsel milik warganet yang sedang melintas di jalan tersebut.
Dilansir dari TribunJakarta.com, dalam video yang tersebar di meda sosial tampak sosok pria berdiri di hadapan seorang perempuan.
Sementara, perempuan tersebut duduk di kursi halte dan menghadap ke arah si pria.
Warganet yang merekam sontak berteriak kepada mereka.
"Di hotel saja," terdengar suara perempuan terhadap mereka, di video itu.
Namun, pria dan perempuan tersebut seolah tak menghiraukan warga yang melintas tersebut.
Saksi mata kejadian, Wawan (45), membenarkan adanya tindak asusila tersebut.
Wawan menuturkan, saat itu dirinya sedang berada di dekat halte tersebut.
Tak lama, Wawan mendengar teriakan sejumlah orang yang meminta pria dan perempuan yang sedang berbuat asusila tersebut untuk pergi.