Bisnis Pikul Peti Jenazah Covid 19

Terkait Jasa Pikul Peti Jenazah Covid-19 di Cikadut, Pemkot Bandung: ke Liang Lahat Bukan Tugas Kita

Mengenai adanya tarif pikul peti jenazah Covid-19 tersebut, pemerintah Kota Bandung menyebut itu bukan tugas mereka.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR / MEGA NUGRAHA SUKARNA
Peti jenazah Covid-19 diangkat ke makam. Di TPU Cikadut ada Tim Jasa Pikul Covid-19 yang mengangkat peti jenazah dari ambulans ke liang lahat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut harus membayar biaya jasa pikul jenazah Covid-19.

tarif pikul peti jenazah ini beragam, ada yang dimintai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta oleh mereka yang menyebut diri, Tim Jasa Pikul Covid-19.

Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 sendiri sebenarnya gratis.

Mengenai adanya tarif pikul peti jenazah Covid-19 tersebut, pemerintah Kota Bandung menyebut itu bukan tugas mereka.

KEPALA Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari, mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2011 yang mengatur pelayanan dan retribusi pemakaman umum dan pengabuan mayat, tugas Distaru hanya memberikan pelayanan penggalian dan pengurukan liang lahat.

Menurut Bambang, ini juga berlaku bagi pasien-pasien yang meninggal karena terpapar atau diduga terpapar yang dimakamkan di lokasi khusus di TPU Cikadut.

Baca juga: Ada Bisnis Angkut Peti Jenazah Korban Covid-19 di Cikadut, Namanya Tim Jasa Pikul Covid-19

Baca juga: Bisnis Pikul Peti Jenazah Covid-19 di Cikadut, Segini Tarifnya

"Pengangkutan jenazah dari ambulans ketika tiba di TPU ke liang lahat itu bukan tugas kita. Itu tugas keluarga dengan catatan memenuhi protokol kesehatan. Di lapangan kita menyiapkan APD-nya," ujar Bambang kepada Tribun saat dihubungi melalui telepon, Minggu (24/1).

Dalam praktiknya, kata Bambang, tak jarang warga sekitar ikut membantu mengangkut jenazah dari ambulans menuju liang lahat dengan imbalan tertentu.

"Saya juga sudah mendapat beberapa pengaduan dari masyarakat yang merasa diberatkan dengan biaya jasa pengangkutan jenazah dari ambulans ke liang lahat."

"Tapi setelah ditelusuri, itu bukan aparat kita yang memungut. Itu warga sekitar yang membantu (mengangkut jenazah). Hanya memang ini harus terselesaikan di lapangan," ujarnya.

Rencananya, kata Bambang, Senin (25/1) ia akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, termasuk aparat di kewilayahan untuk membahas tarif jasa pengangkutan jenazah dari ambulans ke liang lahat ini.

"Jangan sampai ada kesan Pemerintah Kota Bandung yang melakukan pemungutan di sana, padahal TPU Cikadut itu diperuntukan untuk warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19 tidak dipungut biaya apapun," ucapnya.

Saat ditanya apakah bisa pemerintah juga membiayai jasa pengangkutan jenazah terkonfirmasi Covid-19 dari ambulans hingga liang lahat sehingga tak ada lagi masyarakat yang terbebani oleh biaya angkut jenazah ini, Bambang mengaku tak bisa memastikannya.

"Hal itu sudah menyangkut kebijakan anggaran dan itu porsinya ada di pimpinan. Saat ini kami hanya fokus pada pelayanan kami di penggalian dan pengurugan," ujarnya.

Di TPU Cikadut, kata Bambang, pemerintah memiliki lahan seluas dua hektare untuk pemakaman.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved