Sopir Ambulans Desa Sebaiknya Punya Sertifikat Khusus Selain SIM, Tak Beraturan Bunyikan Sirine
Kendaraan ambulans saat ini tidak hanya dimiliki rumah sakit. Beberapa level pemerintahan, bahkan hingga desa di Kabupaten Sukabumi juga memilikinya.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Ilustrasi ambulans desa di Kabupaten Sukabumi. Sopir ambulans harus memiliki sertifikat khusus selain memiliki SIM A.
Sopir ambulans desa diberikan penyuluhan tentang aturan lalu lintas dan angkutan jalan serta pelatihan safety riding dan driving.
"Program penyuluhan dan pelatihan kepada perwakilan sopir ambulans dari setiap kecamatan di Kabupaten Sukabumi pernah dilakukan pada tahun 2019. Satlantas Polres Sukabumi berkerja sama dengan dishub. Kegiatanya berupa sosialisasi UU lalu lintas dan angkutan jalan serta pelatihan safety riding dan safety driving kepada para sopir ambulans," ucapnya.
"Kegiatan pelatihan ini telah masuk ke program kerja Satlantas Polres Sukabumi tahun 2021, namun pelaksanaan akan disesuaikan dengan situasi pandemi," katanya. (*)