Anak Gugat Orangtua

Kronologi Bapak yang Digugat Anaknya Rp 3 M Dicaci-maki & Diancam, Bermula Saat ke Warung Sang Anak

Ini kronologi Koswara diancam dan dicaci-maki oleh anaknya. Sang anak sebelumnya menggugat Koswara Rp 3 miliar.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
ISTIMEWA
Dua anak RE Koswara tengah memaki ayahnya, RE Koswara (baju hitam dan putih) dengan kata-kata kasar. Bahkan mengancam akan memukul ayahnya itu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - RE Koswara (85), kakek asal Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung melaporkan tiga anaknya, Deden, Ajid, dan Mochtar ke Polda Jabar karena tuduhan intimidasi dan pengancaman.

Koswara merupakan kakek yang digugat anaknya, Deden dan istrinya, Nining.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas Ia Khusus Bandung dan masih dalam fase mediasi.

Baca juga: Baru Saja Banjir Menerjang Simpenan Sukabumi, Seorang Ibu Rumah Tangga Tenggelam di Dapurnya

Baca juga: Koswara Ketakutan, Kakek 85 Tahun yang Digugat Anaknya Rp 3 M Diancam, Sang Anak: Dihajar ku Aing

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, Ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat.

Sementara di penggugat, Deden dan istrinya, Nining.

Deden merupakan anak Koswara.

Untuk menggugat Koswara, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.

Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.

Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.

Laporan tuduhan terhadap anak Koswara itu karena Koswara dikata-katai kasar oleh anaknya.

Hamidah, anak Koswara, menunjukkan rekaman video Koswara sedang  berjalan kaki di rumahnya.

Tampak Koswara sedang berjalan kaki dipapah sejumlah orang.

RE Koswara setelah melaporkan tiga anaknya ke Polda Jabar. Ia merasa diancam dan diintimidasi oleh tiga anaknya.
RE Koswara setelah melaporkan tiga anaknya ke Polda Jabar. Ia merasa diancam dan diintimidasi oleh tiga anaknya. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Di belakangnya, dua pria terlihat berteriak-teriak melontarkan kata kasar ke arah Koswara.

Seperti kalimat bangsat, dihajar dan kata-kata kasar lainnya.

"Ini buktinya bapak saya dikata-katai kasar oleh kakak saya, itu di rumah bapak saya. Karena insiden dikasarin itu, sekarang bapak saya ngungsi karena ketakutan," ucap Hamidah, di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Lantas, bagaimana duduk perkara Koswara dikata-katai kasar.

Hamidah mengungkap, peristiwa itu terjadi belum lama ini.

Saat itu, Koswara menemui Deden di lokasi warungnya dan meminta agar spanduk yang dipasang di warungnya dicopot.

Spanduk yang dipasang itu bertuliskan bahwa tanah yang ditempati Deden tidak dijual dan masih dalam sengketa di pengadilan.

"Bapak minta agar spanduk itu dicabut, tapi respons dari kakak saya sebegitu kasarnya sampai dikata-katai kalimat tidak pantas. Bapak saya itu terhormat, tidak pantas diperlakukan seperti itu. Saya ada di sana saat kejadian," ucap Hamidah.

Baca juga: Kakek Koswara Memprihatinkan, Selain Digugat Anak Rp 3 M, Ia juga Dikasari, Begini Nasibnya Sekarang

Baca juga: Antisipasi Sesar Lembang Menggeliat dan Picu Gempa Bumi, BPBD KBB Lakukan Hal Ini

Menurutnya, pemasangan spanduk itu supaya tanah tidak dijual.

Padahal kata Hamidah, sederhananya, jika tanah itu dijual, anak-anak Koswara akan kebagian keuntungannya.

"Tanah itu mau dijual karena warisan orangtua dari Bapak Koswara. Keuntungan penjualannya akan dibagi rata," ucap Hamidah.

Kasus ini bermula, Koswara memiliki tanah warisan dari orangtuanya di Jalan AH Nasution seluas lebih dari 4.000 meter persegi.

Sebagian tanahnya digunakan untuk pertokoan, salah satunya ditempati Deden untuk berdagang makanan dan minuman seluas 3x2 meter dengan cara disewa sejak 2012.

Karena itu tanah waris, Koswara hendak menjualnya.

Hasil penjualan akan dibagikan pada ahli waris.

Namun, Deden keberatan meninggalkan tempat usahanya itu karena jadi sumber mata pencarian.

Deden tak terima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam gugatannya, Deden meminta agar jika tanah itu dijual, dia meminta ganti rugi Rp 3 miliar.

Kemudian ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.

Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara dengan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah.

"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.

Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut.

Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri, melaporkan anak-anaknya ke polisi.

"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya minta pelajaran saja. Malu kata orang lain takutnya benar itu dihajar," ujar dia.

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Tegaskan Belum Ada Anggaran untuk Honor Petugas Angkut Jenazah

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved