Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Tegaskan Belum Ada Anggaran untuk Honor Petugas Angkut Jenazah

Pemerintah Kota Bandung belum menganggarkan biaya untuk upah tambahan petugas pengangkut jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Gugus Tugas Pencegahan, dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, memastikan belum ada biaya untuk angkat jenazah Covid-19 dari ambulans ke liang lahat di TPU Cikadut. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung belum menganggarkan biaya untuk upah tambahan petugas pengangkut jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung.

Sekretaris Gugus Tugas Pencegahan, dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Dadang Iriana, mengatakan, pihaknya saat ini baru mengajukan anggaran sekitar Rp 3,5 miliar untuk operasional Satgas Covid-19.

"Jangankan buat itu (biaya pengangkut jenazah), yang lain-lainnya juga belum ada. Jadi belum teranggarkan, ya. Sementara ini, kalau kami sudah mengajukan, sambil menunggu asese dari bagian keuangan," ujar Dadang saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Anggaran yang diajukan itu, kata Dadang, hanya untuk memenuhi operasional Satgas Covid-19 seperti honor dan makan minum petugas.

"Sudah mengajukan untuk mamin. Untuk anggaran buat honor kan belum keluar. Termasuk juga honor penggali kubur tahun kemarin. Nah, cuma hanya dua bulan (honor penggali kubur), anggarannya enggak ada," katanya.

Baca juga: Joe Biden Anulir Kebijakan Donald Trump, Warga 30 Negara Tak Boleh Masuk AS, Termasuk Indonesia?

Baca juga: Kasus Money Politics pada Pilkada Pangandaran Terbukti, 3 Terdakwa Dihukum Percobaan 12 Bulan

Dadang mengaku masih menunggu arahan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang diketuai Wali Kota Bandung Oded M Danial atau arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna.

"Itu kewenangan beliau. Hak beliau. Saya tidak tahu. Beliau yang menentukan," ucapnya.

Sebelumnya, Ema Sumarna mengaku sudah meminta kepada Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk mengambil alih penggotongan jenazah Covid-19 dari ambulans sampai ke liang lahat.

Dikatakan Ema, sejak awal tidak ada biaya yang dibebankan kepada jenazah yang meninggal akibat terpapar virus corona.

Praktik jasa angkut jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, kata dia, tidak boleh dibenarkan.

Baca juga: Video Viral, Ibu di Indramayu Tiba-tiba Lari Peluk Kurir Paket Sambil Menangis Histeris,Ini Faktanya

"Tidak ada yang namanya pemakaman berkenaan dengan Covid-19 mengeluarkan cost (berbayar)," ujar Ema.

Ema mengaku sudah menindaklanjuti informasi jasa pengangkutan jenazah di TPU Cikadut kepada Kadistaru agar segera menangani masalah tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved