Anak Gugat Orangtua

Kronologi Bapak yang Digugat Anaknya Rp 3 M Dicaci-maki & Diancam, Bermula Saat ke Warung Sang Anak

Ini kronologi Koswara diancam dan dicaci-maki oleh anaknya. Sang anak sebelumnya menggugat Koswara Rp 3 miliar.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
ISTIMEWA
Dua anak RE Koswara tengah memaki ayahnya, RE Koswara (baju hitam dan putih) dengan kata-kata kasar. Bahkan mengancam akan memukul ayahnya itu. 

"Ini buktinya bapak saya dikata-katai kasar oleh kakak saya, itu di rumah bapak saya. Karena insiden dikasarin itu, sekarang bapak saya ngungsi karena ketakutan," ucap Hamidah, di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Lantas, bagaimana duduk perkara Koswara dikata-katai kasar.

Hamidah mengungkap, peristiwa itu terjadi belum lama ini.

Saat itu, Koswara menemui Deden di lokasi warungnya dan meminta agar spanduk yang dipasang di warungnya dicopot.

Spanduk yang dipasang itu bertuliskan bahwa tanah yang ditempati Deden tidak dijual dan masih dalam sengketa di pengadilan.

"Bapak minta agar spanduk itu dicabut, tapi respons dari kakak saya sebegitu kasarnya sampai dikata-katai kalimat tidak pantas. Bapak saya itu terhormat, tidak pantas diperlakukan seperti itu. Saya ada di sana saat kejadian," ucap Hamidah.

Baca juga: Kakek Koswara Memprihatinkan, Selain Digugat Anak Rp 3 M, Ia juga Dikasari, Begini Nasibnya Sekarang

Baca juga: Antisipasi Sesar Lembang Menggeliat dan Picu Gempa Bumi, BPBD KBB Lakukan Hal Ini

Menurutnya, pemasangan spanduk itu supaya tanah tidak dijual.

Padahal kata Hamidah, sederhananya, jika tanah itu dijual, anak-anak Koswara akan kebagian keuntungannya.

"Tanah itu mau dijual karena warisan orangtua dari Bapak Koswara. Keuntungan penjualannya akan dibagi rata," ucap Hamidah.

Kasus ini bermula, Koswara memiliki tanah warisan dari orangtuanya di Jalan AH Nasution seluas lebih dari 4.000 meter persegi.

Sebagian tanahnya digunakan untuk pertokoan, salah satunya ditempati Deden untuk berdagang makanan dan minuman seluas 3x2 meter dengan cara disewa sejak 2012.

Karena itu tanah waris, Koswara hendak menjualnya.

Hasil penjualan akan dibagikan pada ahli waris.

Namun, Deden keberatan meninggalkan tempat usahanya itu karena jadi sumber mata pencarian.

Deden tak terima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved