Aturan Siswi Non-Muslim Wajib Pakai Jilbab di SMKN 2 Padang LANGGAR Nilai Pancasila, Kata Mendikbud

Menurut Nadiem, aturan yang dibuat oleh SMKN 2 Padang telah melanggar nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Editor: Ravianto
Ilustrasi jilbab. Siswi non-muslim di SMKN 2 Padang diwajibkan memakai jilbab di sekolah. Hal ini membuat Mendikbud Nadiem Makarim marah.(THINKSTOCK via kompas.com) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus siswi non-muslim di SMKN 2 Padang yang diwajibkan memakai jilbab menuai kontroversi.

Seperti diketahui, orangtua siswi non-muslim di SMKN 2 Padang mempertanyakan alasan putrinya harus memakai jilbab saat di sekolah.

Siswi itu sendiri sempat mendapat surat teguran dari sekolah karena tak mengenakan jilbab jika di sekolah.

Video pertemuan orangtua siswi tersebut dengan kepala sekolah lantas beredar dan menjadi viral.

Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah menegaskan bahwa itu sudah aturan sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melarang sekolah membuat aturan yang bersifat diskriminatif.

Hal tersebut menyikapi polemik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan hijab.

"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ujar Nadiem melalui akun Instagram resminya, Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf, Sebut Siswi Non-Muslim Pakai Jilbab atas Keinginan Sendiri

Mantan CEO Gojek ini mengutip beberapa aturan hukum yang melarang tindakan diskriminatif di lingkungan sekolah.

Aturan tersebut di antaranya, Pasal 55 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, lalu Pasal 4 ayat 1 UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik.

Menurut Nadiem, aturan yang dibuat oleh SMKN 2 Padang telah melanggar nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Baca juga: Bisnis Pikul Peti Jenazah Covid-19 di Cikadut, Segini Tarifnya

Baca juga: Rahman Kaget Keluarganya Harus Bayar Rp 1,5 Juta untuk Pemakaman Covid-19 di Cikadut

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan ke-Bhinekaan," ucap Nadiem.

"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tambah Nadiem.

Nadiem meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk memberi sanksi terhadap pihak yang terlibat.
Sanksi tegas tersebut, menurut Nadiem, dapat memberikan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," pungkas Nadiem.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved