Aturan Siswi Non-Muslim Wajib Pakai Jilbab di SMKN 2 Padang LANGGAR Nilai Pancasila, Kata Mendikbud
Menurut Nadiem, aturan yang dibuat oleh SMKN 2 Padang telah melanggar nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
Minta Maaf
Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi secara resmi menyampaikan permohonan maafnya.
"Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi.
Rusmadi menegaskan siswi bernama Jeni Cahyani Hia, kelas X OTKP 1 tetap bersekolah seperti biasa.
"Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman," lanjut Rusmadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Adib Alfikri, dalam keterangannya mengaku baru menerima kabar tersebut Jumat pagi.
Meski begitu, ia langsung membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi ke SMKN 2.
"Jika nanti ditemukan ada aturan atau praktik-praktik yang di luar ketentuan, saya akan ambil tindakan tegas," ujar Adib Alfikri.
Adib Alfikri juga menambahkan, tidak ada maksud dari sektor pendidikan memberikan sikap pemaksaan sebab tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut.
"Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai atuan yang berlaku," tegas Adib Alfikri.
Selain itu, menurut Adib Alfikri, agar hal serupa tidak terulang kembali, ia akan membuat edaran resmi.
Kemudian mengkaji ulang serta merevisi jika ditemukan aturan-aturan yang tidak seharusnya.
Kadis Kominfo Sumbar Jasman Rizal menjelaskan, tidak ada satupun regulasi atau kebijakan dari Pemprov Sumbar tentang adanya kewajiban dan paksaan bagi nonmuslim untuk berpakaian muslim ataupun muslimah.
"Pemprov Sumbar tidak ada membuat regulasi ataupun kebijakan agar non muslim berhijab, tidak ada itu. Itu adalah kebijakan sekolah yang ke depan akan dievaluasi secara menyeluruh. Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan mengevaluasinya," ujar Jasman Rizal.
Ia menambahkan, peralihan kewenangan SLTA diurus oleh Pemprov, dulunya aturan berpakaian Muslimah setiap hari Jumat itu telah ada dan itu kebijakan Pemko saat itu.
Disaat kewenangan mengurus SLTA berpindah ke provinsi, aturan ini belum sempat dievaluasi, karena tidak ada permasalahan selama ini.