Sama Seperti Kakek Koswara, Nenek 78 Tahun Ini Juga Digugat Anaknya Karena Harta Warisan
Pasalnya, Hj Daminah, nenek tersebut, digugat anak kandungnya sendiri sehingga harus berurusan dengan pengadilan.
Namun, Darmina menolak. "Eh kurang ajar. Jangan sentuh," ucap Darmina seraya menepis tangan Mila.
Heriyandi SH, Kuasa Hukum Darmina, mengatakan, mediasi belum menemukan titik temu.
Baca juga: Akar Masalah Anak Gugat Ibu karena Fortuner, Terluka dengan Perceraian, Teguran agar Orangtua Damai
Masih ada waktu dua Minggu untuk mediasi. Dan selama dua Minggu mediator meminta membawakan bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan ini.
"Tentunya harapan kami, ada solusi yang terbaik masih kami mengedepankan kekeluargaan," ucap Heri.
Sedangkan kuasa hukum penggugat, Achmad Azhari SH didampingi Tara Febri Ramadan SH MH, dan Martha SA Hutabarat SH MH menjelaskan, pihaknya berharap ada perdamaian.
"Supaya ada perdamaian. Hal ini yang menjadi persoalan bukan ibunya, tapi cucunya yang telah menjual tanah,"
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan topik Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin