Sama Seperti Kakek Koswara, Nenek 78 Tahun Ini Juga Digugat Anaknya Karena Harta Warisan

Pasalnya, Hj Daminah, nenek tersebut, digugat anak kandungnya sendiri sehingga harus berurusan dengan pengadilan.

Editor: Ravianto
Sripoku/Mat Bodok
Hj Daminah sebagai tergugat yang dituntut oleh ketiga anak kandung perempuannya kembali berlanjut di Pengadilan Agama Banyuasin. Mediasi Anak Gugat Ibu Kandung yang dilakukan di Pengadilan Agama di Banyuasin temui jalan buntu. 

Namun, Darmina menolak. "Eh kurang ajar. Jangan sentuh," ucap Darmina seraya menepis tangan Mila.

Heriyandi SH, Kuasa Hukum Darmina, mengatakan, mediasi belum menemukan titik temu.

Baca juga: Akar Masalah Anak Gugat Ibu karena Fortuner, Terluka dengan Perceraian, Teguran agar Orangtua Damai

Masih ada waktu dua Minggu untuk mediasi. Dan selama dua Minggu mediator meminta membawakan bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan ini.

"Tentunya harapan kami, ada solusi yang terbaik masih kami mengedepankan kekeluargaan," ucap Heri.

Sedangkan kuasa hukum penggugat, Achmad Azhari SH didampingi Tara Febri Ramadan SH MH, dan Martha SA Hutabarat SH MH menjelaskan, pihaknya berharap ada perdamaian.

"Supaya ada perdamaian. Hal ini yang menjadi persoalan bukan ibunya, tapi cucunya yang telah menjual tanah,"

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan topik Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved