Sama Seperti Kakek Koswara, Nenek 78 Tahun Ini Juga Digugat Anaknya Karena Harta Warisan
Pasalnya, Hj Daminah, nenek tersebut, digugat anak kandungnya sendiri sehingga harus berurusan dengan pengadilan.
TRIBUNJABAR.ID, BANYUASIN - Seorang kakek di Cinambo, Kakek Koswara atau RE Koswara mendadak viral beberapa hari ini.
Kakek Koswara merupakan orangtua yang digugat anaknya Rp 3 Miliar karena harta warisan.
Seperti diketahui, Kakek Koswara akan menjual tanah warisan orangtuanya.

Namun, salah satu anaknya tak terima karena dia punya toko di tanah tersebut.
Kakek Koswara sendiri sudah mengatakan tak menyewakan lagi lahan tersebut.
Akhirnya, sang anak itu bersama anak yang lain menggugat.
Kini kejadian serupa juga terjadi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Nenek 87 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan, terpaksa menjalan persidangan menggunakan kursi roda.
Pasalnya, Hj Daminah, nenek tersebut, digugat anak kandungnya sendiri sehingga harus berurusan dengan pengadilan.
Nenek Daminah pun murka hingga menyebut mereka durhaka.
Perkara gugatan tersebut adalah karena sang anak berskeras meminta bagian harta kepada orang tua yang telah terjual.
Dilansir dari Tribunsumsel.com, sidang Mediasi yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin pada Kamis (21/1/2021) tak menemui titik temu.
Bukannya berujung baik, justru terjadi perseteruan antara anak, cucu, dan ibu kandung di dalam mediasi tersebut.
Hj Daminah yang murka dengan perilaku anak kandungnya bahkan menyebut keturunannya itu telah durhaka.
Dia juga sudah tak menganggap mereka sebagai anak kandungnya.
Baca juga: 2 Bulan Ini Banyak Orang Berkerumun, Kasus Covid-19 di Kabupaten Subang Pun Meningkat Pesat