PSBB Proporsional di Bandung Diperpanjang, Ada Penambahan Area Buka Tutup Jalan, Ini Aturan Lainnya

Pemerintah Kota Bandung resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional, mengikuti arahan dari pemerintah pusat

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Ery Chandra
ilustrasi Penutupan jalan di Bandung- Pemerintah Kota Bandung resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional, mengikuti arahan dari pemerintah pusat.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional, mengikuti arahan dari pemerintah pusat. 

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, perpanjangan PSBB Proporsional ini dilakukan dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021, sesuai hasil rapat terbatas (Ratas) yang dilakukan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda).

Baca juga: VIDEO Jenazah ABK Majalengka Korban Kapal Tenggelam di Korea Tiba di Rumah Duka

Dalam perpanjangan ini, ada sejumlah pasal di Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 1 tahun 2021, tentang PSBB proporsional yang direvisi seperti batas operasional mall, pusat perbelanjaan, cafe, restoran dan rumah makan diperpanjang. 

"Pemkot Bandung akan segera mengadopsi arahan untuk pelaksanaan PSBB tersebut. Terkait dengan relaksasi ekonomi, Pemkot Bandung akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat. Untuk pusat perbelanjaan, mall, restoran jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB," ujar Oded, di pendopo Kota Bandung, Jumat (22/1/2021). 

Baca juga: Sudah Setahun Virus Corona Melanda, Kampung Adat Baduy Nol Kasus Corona, Ini yang Mereka Lakukan

Baca juga: Putri Delina Sempat Memprihatinkan Dituduh Teddy Ambil Warisan, Rizky Febian Sampai Mohon-mohon

Selain itu, kata Oded, dalam PSBB Proporsional lanjutan ini nantinya bakal ada perluasan area buka tutup jalan untuk membatasi mobilitas masyarakat. 

Namun, Oded tidak merinci jalan mana saja yang akan diberlakukan buka tutup selama PSBB Proporsional lanjutan dari 26Januari hingga 8 Februari 2021. 

Baca juga: Tangisan Istri ABK Majalengka yang Tewas di Korsel, Tinggalkan 2 Anak Kecil, Si Bungsu Baru 2 Tahun

Baca juga: Kronologis TKW Indramayu Meninggal di Kairo Mesir Menurut KBRI, Bantah Minta Uang Rp 170 Juta

"Kami akan melaksanakan perluasan area buka tutup jalan di Kota Bandung dan akan melakukan pembubaran kerumunan lebih masif lagi," katanya. 

Ia pun meminta kepada satuan tugas dan aparat dikewilayan untuk terus melalukan monitoring dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. 

Baca juga: VIDEO Atap Rumah Disulap Jadi Sawah, Lahan Terendam Banjir, Petani Ini Pilih Tanam Padi di Rumah

"Jangan sampai kendor, penindakan juga kepada para pelanggar jam operasional harus terus ditingkatkan," ucapnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved