TKW Indramayu Meninggal
Kronologis TKW Indramayu Meninggal di Kairo Mesir Menurut KBRI, Bantah Minta Uang Rp 170 Juta
Ini kronologis dan klarifikasi dari KBRI di Mesir mengenai meninggalnya Suniah, TKW asal Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kabar meninggalnya Suniah (50), warga Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu di Kairo, Mesir, menjadi duka bagi para pekerja migran asal Indonesia.
Suniah sendirinya merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW yang sebelumnya diberangkatkan secara ilegal.
Ia bekerja di Mesir sejak 5 Mei 2019 sebagai pembantu rumah tangga di Burj Arab, Propinsi Alexandria.
Baca juga: Lesti Disinggung Mengundang Mantan ke Pernikahan, Sebut Tak Masalah Masa Lalu, Rizky Billar Salting?
Baca juga: Bukan di GBK, Lesti Ingin Gelar Pernikahan di Sabuga Bandung, Beberkan Alasan Mau Mulai Hidup Baru
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, pihaknya juga menerima informasi dari Kantor Kepolisian Borg el Arab, Propinsi Alexandria, mengenai kabar meninggalnya Suniah.
Mengetahui kabar tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo Mesir segera menindaklanjuti informasi dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, menghubungi pihak majikan, dan menghubungi pihak keluarga di Indonesia.
"Pihak Kepolisian menerangkan bahwa Ibu Suniah ditemukan terjatuh di kamar mandi pada saat majikan keluar rumah untuk berobat ke dokter," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (22/1/2021).
Suniah saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit Al Borj dan melakukan perawatan di ruang UGD, tidak berselang lama ia dinyatakan meninggal dunia.

Kejadian itu terjadi pada Selasa (19/1/2021).
Menurut informasi rekan kerja dan saudarinya yang bekerja di Mesir, Suniah sudah lama mengeluhkan penyakit darah tinggi dan sakit kepala.
"Pihak kepolisian menegaskan bahwa almarhum meninggal dikarenakan sebab yang normal dan tidak ditemukan unsur kriminal termasuk penganiayaan," ujarnya.
Judha Nugraha menyampaikan, KBRI Kairo juga meminta majikan Suniah untuk bertanggung jawab memenuhi seluruh hak-hak ketenagakerjaan, memulasarakan jenazah, dan memulangkan barang-barang pribadi almarhum kepada ahli waris di Indonesia.
Termasuk menghubungi pihak ahli waris yaitu suami dan anak-anak Suniah untuk menyampaikan kabar duka tersebut.
Sesuai SOP penanganan kasus, KBRI menanyakan mengenai rencana ahli waris mengenai pemakaman almarhumah Suniah serta menyampaikan informasi-informasi yang bermanfaat sebagai pertimbangan pihak keluarga dalam mengambil keputusan antara lain mengenai situasi penyebaran Covid-19 di Mesir.
Adapun terkait adanya permintaan uang sebesar Rp 170 juta oleh KBRI Kairo seperti yang disampaikan pihak keluarga sebelumnya, disampaikan Judha Nugraha hal tersebut tidak benar.