Ibu 78 Tahun Digugat Anak Kandung, Anak-anak Sudah Lama Tak Nengok, Kini Dirawat Cucunya
Kasus anak gugat ibu kandung di Banyuasin, Sumsel, masuk tahap mediasi di pengadilan.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus anak gugat ibu kandung di Banyuasin, Sumsel, masuk tahap mediasi di pengadilan.
Darmina, ibu berusia 78 tahun ini digugat tiga anak perempuannya dalam kasus tanah.
Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Banyuasin pada 25 Juni 2020.
Pasangan Afla Kazim (Alm) dan Darmina memiliki lima orang anak yakni Agustina Herawati, Abdul Gani, Milakaturina, Aprilina, dan Sinta Dewi.
Sejak suaminya meninggal tahun 2019, Darmina mengaku anaknya yang saat ini menggugat tidak pernah berkunjung ke kediamannya di Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III.
Sejak kepergian suaminya 1,5 tahun lalu, tidak ada silaturahmi antara anak dengan ibu, baik melalui handphone ataupun datang ke rumah.
Baca juga: Harga Daging Sapi Naik Ditingkat Pengepul, Pedagang di Kabupaten Bandung Pilih Pangkas Laba
"Tidak pernah, tahu-tahu ada surat dari pengadilan," kata Darmina seraya berucap cucunya Okta Piansyah pernah datang ke rumah tapi hanya minta uang setelah itu pergi.
Meski begitu, jika anak-anaknya datang ke rumah tentu akan diterima dengan senang hati.
"Ya saya terima, karena mereka anak," kata Darmina.
Menurut Darmina saat menjelang lebaran lalau, anaknya yang nomor 3, Aprilina pernah mengirim bingkisan. Tapi orangnya tidak datang ke rumah sampai sekarang.
Sama halnya dengan Herawati anak pertama dan Mila Katuarina anak ke empat semenjak bapaknya meninggal sampai sekarang tidak pernah melihat Darmina.
"Aprilina pernah ngirim bingkisan saat lebaran," kata Darmina.
Kalau Alpian cucunya yang ikut menggugat sempat datang ke rumah hanya untuk minta uang.
Anak bungsunya, Dewi Shinta yang masih peduli sama dirinya.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Ini Tetap Semangat Jualan Kaus, Sebagian Keuntungan untuk Anak Yatim
Hingga kini masih berkomunikasi dan pernah datang ke rumah.