Janda Subang Dibunuh di Bali

Polres Subang Tak Ikut Campur Penanganan Kasus Janda Dibunuh di Bali, Begini Alasannya

Polres Subang tak ikut campur dalam menangani kasus pembunuhan janda asal Subang di di Bali, Dwi Farica Lestari.

Penulis: Irvan Maulana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Irvan Maulana
Kasatreskrim Polres Subang, AKP Wafdan Muttaqin. 

Jenazah dibawa melalui jalur darat dari Bali dengan ambulan, setiba dirumah duka, korban dibawa ke Mesjid setempat di Dusun Karanganyar untuk di salatkan.

Ketua RT 18 Desa Kebondanas, Erin, mengatakan, enazah akan dimakamkan di TPU Desa Kebondanas.

"Hari ini tahlilan sendiri sudah masuk malam kelima," katanya.

“Tadi pagi sekitar jam 09.00 langsung dimakamkan di TPU dekat sini,” kata Erin ketika dikonfirmasi Tribun melalui sambungan telepon.

Selaku bagian dari pihak keluarga, Erin berharap agar polisi segera menangkap pelaku kejahatan tersebut.

"Kami ingin agar segera ditangani, agar kita tahu juga motif pelaku, intinya kami berharap kasus ini terungkap." terang Erin.

Korban meninggal di Thailia Homestay, Denpasar, Bali, pada Sabtu (16/1/2021) yang merupakan warga Dusun Karanganyar, RT 18 Desa Kebon Danas, Subang, ternyata seorang janda muda beranak satu.

Pernyataan tersebut diungkap Ketua RT 18 Desa Kebondanas, Erin, yang juga merupakan tetangga sekaligus saudara korban.

Korban Dwi Farica Lestari diketahui memiliki satu anak yang kini masih berusia balita.

"Dia itu pernah nikah dulu sih pas awal keluar sekolah, dan punya anak satu, sekarang juga ada anaknya," kata Erin.

Selain menuturkan hal tersebut Erin juga memaparkan korban merupakan sosok yang baik.

"Dia baik saya justru tak menyangka dia sikap nya juga disenangi, dia kan ramah orangnya, yang saya tahu dia tak pernah punya masalah dengan orang lain," tutur Erin.

Lebih lanjut mengenai kabar tersebut, Erin menjelaskan pihak keluarga termasuk dirinya meminta agar pihak berwenang bisa segala mengungkap tersangka pembunuhan Dwi Farica Lestari.

"Tentu pihak keluarga termasuk saya meminta agar pelaku ditemukan dan dapat hukuman setimpal." tutup Erin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved