Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 di Bandara Soetta, Ini Cara Mereka Membuat

Yusri pun menjelaskan secara rinci bagaimana surat palsu tersebut dikerjakan.

Editor: Ravianto
(Instagram @lambe_turah)
Surat bebas Covid-19 yang menjadi syarat mutlak penumpang untuk mudik, sempat diperjualbelikan seharga Rp 70 ribu di marketplace. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta/Soetta.

Sindikat tersebut berjumlah 15 orang, mereka di antaranya MHJ, M, ZAP, DS, U alias B, AA, U, YS, SB, S, IS, CY, RAS, dan PA.

Berikut sejumlah fakta sindikat pemalsuan surat bebas Covid-19 :

1. Aksi sindikat terorganisir

Menurut kepolisian, aksi mereka terorganisir.

"Ini rupanya 1 komplotan 15 orang tersangka yang berhasil diamankan dengan peran masing-masing. Terorganisir mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).

Yusri mengatakan ada dua aktor intelektual dari kasus pemalsuan surat swab ini, yakni DS selaku mantan relawan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) dan U selalu pegawai fasilitas rapid test dari perusahaan farmasi.

"Karena memang kan relawan ini pakai kontrak kerja, rupanya dia belajar dari dalam kemudian dia mencoba bermain," tambahnya.

Menurut Yusri, DS yang menerbitkan surat tews swab palsu itu.

Harga yang dipasang DS mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Yusri pun menjelaskan secara rinci bagaimana surat palsu tersebut dikerjakan.

"Dia ketik namanya lengkap di situ. Dia cuma minta data pribadi tanpa melalui swab atau rapid test. Cukup dengan bawa KTP, bayar sesuai harga yang ditentukan, itu sudah dapat surat untuk terbang," beber Yusri.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan ungkap rilis soal sindikat pemalsu surat sehat berupa antigen dan swab PCR di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).
Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan ungkap rilis soal sindikat pemalsu surat sehat berupa antigen dan swab PCR di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

2. Beraksi sejak Oktober 2020.

Sindikat ini beraksi sejak Oktober 2020

Mereka memanfaatkan persyaratan surat tes Covid-19 untuk penumpang pesawat terbang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved