Imbas Hadiri Pesta, Raffi Ahmad Digugat, Tak Boleh Keluar Rumah Hingga Tak Lagi Jadi Influencer
Foto Raffi Ahmad menghadiri sebuah pesta dinilai melanggar protokol kesehatan hingga digugat
"Masalah Raffi Ahmad saya minta semua pihak untuk melakukan klarifikasi atau tabayyun sebelum mengungkapkan hal-hal yang lebih jauh dari itu, karena sekarang persoalan pelanggaran prokes merupakan masalah sensitif," kata Dedi, Minggu.
Menurut Dedi, kalau melihat apa yang dijelaskan oleh Raffi Ahmad secara langsung masalah membuka masker, Dedi menilai wajar.
Menurutnya, setiap orang yang akan makan pasti akan membuka masker dan hal itu juga bukan sebuah pesta, melainkan makan yang dihadiri orang dengan jumlah di bawah 50 orang.
"Saya setiap hari kalau lagi makan, masker dibuka. Kalau lagi di sawah sendirian juga dibuka maskernya. Kalau setiap orang membuka makser dipidana, penjara tidak akan cukup," kata Dedi.
Sebelumnya, Raffi Ahmad mendapat keistimewaan sebagai orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 di Istana Negara pada Rabu (13/1/2021).
Usai divaksin, Raffi terdokumentasikan menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Ricardo Gelael di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Baca juga: Kabar Buruk Buat Raffi Ahmad, Masalah Tak Pakai Masker Setelah Divaksin Makin Rumit, Kini Digugat
Foto-foto Raffi itu kemudian menyebar dan mengundang protes dari warganet.
Bahkan seorang advokat David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok pada Jumat (15/1/2021).
Raffi, menurut David, telah menimbulkan kerugian immateriil karena berkerumun tanpa melaksanakan prokes.
David memaparkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
David berpendapat Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ujar David.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateriel," lanjutnya.
Baca juga: Heboh Raffi Ahmad Datangi Pesta Usai Divaksin, Baim Wong Ungkap Tempat Acara yang Dihadiri Raffi
Dalam petitum gugatan yang disampaikan melalui keterangan pers, David meminta tiga hal berikut.
1. Larangan keluar rumah