Kabar Buruk Buat Raffi Ahmad, Masalah Tak Pakai Masker Setelah Divaksin Makin Rumit, Kini Digugat
Artis top, Raffi Ahmad diterpa kabar buruk. Masalahnya gara-gara menghadiri pesta tanpa memakai masker berbuntut panjang.
TRIBUNJABAR.ID - Artis top, Raffi Ahmad diterpa kabar buruk. Masalahnya gara-gara menghadiri pesta tanpa memakai masker berbuntut panjang.
Kini, hidup Raffi Ahmad semakin rumit gara-gara foto viral tak pakai masker setelah disuntik vaksin Covid-19.
Sebelumnya, Raffi Ahmad menjadi sorotan setelah kedapatan hadir dalam sebuah acara pesta usai mendapatkan suntik vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan.
Perkara Raffi Ahmad hadir dalam pesta pun kini semakin pelik.
Dilansir dari Tribunnews.com, kini, Pengacara Publik David Tobing melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok mempermasalahkan Raffi Ahmad yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 tersebut, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
"Tidak ke luar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima Tribun, Jumat (15/1/2021).
Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media massa nasional.
David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sangat disayangkan.
Baca juga: Hasil Kaji Cepat BPBD, Sejumlah Wilayah di 5 Kecamatan di Indramayu Terdampak Luapan Sungai Cimanuk
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
Apa yang Raffi lakukan, dikatakan David, dapat berdampak signifikan sebab Raffi punya banyak pengikut.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut David.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi sendiri yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
Baca juga: Kabar Buruk bagi Timnas U-19, Pelaksanaan Piala AFC U-19 Dibatalkan karena Masalah Ini
PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Gugatan datang tidak hanya dari David Tobing, suami Nagita Slavina tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).