VIDEO-Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik, Begini Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah di Majalengka
Tarif di tahun 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2021 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menjadi Rp 35.000.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Teguh Kurnia
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Mulai 1 Januari 2021, ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3.
Tarif di tahun 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2021 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menjadi Rp 35.000.
Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.
Kenaikan itu, menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat, khususnya pelayanan yang diberikan rumah sakit terhadap para peserta pasien BPJS.
Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka, pelayanan perawatan sebelum dan sesudah kenaikan iuran BPJS tidak begitu berbeda.
Para pasien diberlakukan seperti pasien umum lainnya dengan fasilitas perawatan yang sesuai standar.
Pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, ada sejumlah pasien yang mendapatkan perawatan melalui kartu BPJS.
Mereka ditempatkan di sejumlah ruangan sesuai dengan klasifikasi kartu BPJS yang dimilikinya.
Di dalam ruangan perawatan pasien BPJS kelas 3 Mandiri misalnya, tempat tidur yang digunakan tampak sangat nyaman digunakan pasien.
Ada tirai penyekat diantara tempat tidur pasien.
Ruangannya tampak bersih ditambah ada fasilitas pendingin ruangan berupa AC.