Dituding Cepu Polisi, Seorang Tahanan Narkoba Tewas Dianiaya 2 Narapidana, Dendam Merasa Dilaporkan
Gara-gara dituding cepu polisi, seorang tahanan narkoba tewas dianiaya dua narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu.
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.15 WIB, korban mulai mengeluhkan rasa sakit yang teramat, dia juga mengerang menahan sakit.
Melihat kejadian itu, tahanan lain berteriak memberi tahu sipir lapas agar korban segera mendapat pertolongan.
"Petugas datang langsung diambil tindakan dievakuasi ke ruangan klinik kira kira 20-30 menit yang bersangkutan meninggal dunia," ujar dia.
Baca juga: Petani Minta Pemerintah Perbaiki Jalan di Langkaplancar Pangandaran, Tak Bisa Angkut Hasil Panen
Baca juga: Pemain Muda Persib Ini Intip Peluang Pergi dan Bermain di Inggris
Hasil pemeriksaan polisi, di sekujur tubuh korban temukan luka lebam terutama pada bagian leher dan perut.
"Motifnya dendam, mungkin pelaku itu merasa pernah dilaporkan oleh dia (korban), nah sekarang dia masuk penjara lalu dilakukanlah balas dendam," ujar dia.
Sebelumnya diberikan, korban ditangkap polisi usai terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, dari tangan korban saat itu polisi mengamankan sebanyak 5 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,26 gram.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda Rp 1-20 miliar," ujar dia.(handhika rahman)
Apa langkah polisi dan pihak terkait lainnya mengenai kasus ini?
Anda bisa membacanya di harian umum Tribun Jabar edisi Senin, 18 Januari 2021.