Dituding Cepu Polisi, Seorang Tahanan Narkoba Tewas Dianiaya 2 Narapidana, Dendam Merasa Dilaporkan
Gara-gara dituding cepu polisi, seorang tahanan narkoba tewas dianiaya dua narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu.
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Gara-gara dituding cepu polisi atau informan polisi, seorang tahanan kasus narkoba tewas dianiaya tahanan lainnya di Lapas Kelas II B Indramayu.
Peristiwa nahas ini dialami tahanan kasus narkoba titipan Polres Indramayu, A alias I (45).
Ia ditemukan tewas di kamar selnya.
Baca juga: Kekhawatiran Ibu Selamatkan Pria Berprestasi Asal Garut, Tak Jadi Terbang Pergi ke Pontianak
Baca juga: Pengunjung Kafe Dibubarkan Jelang Tengah Malam, Pemilik Pura-pura Tak Tahu Ada Pembatasan Aktivitas
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (15/1/2021) malam.
Korban diketahui saat itu belum genap satu hari menempati kamar selnya.
Ia dihajar oleh dua orang rekan sesama narapidana hingga tewas.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Irwan Silais mengatakan, pihaknya kecolongan atas tragedi tersebut.
"Petugas waktu itu tidak terkontrol, karena mengecek saja kondisi yang bersangkutan sehat dan dilihat dari teman-temannya tidak ada keluhan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (17/1/2021).
Ia menambahkan, tahanan titipan Polres Indramayu sebanyak 15 orang, termasuk korban saat itu ditempatkan di ruangan khusus yang dipergunakan untuk masa pengenalan lingkungan (mapeling).
Sedangkan, dua orang narapidana terduga pelaku berada di blok khusus tersangka narkoba.
Jarak antara ruangan keduanya pun berjauhan.
Hanya saja, sekitar pukul 15.30-16.30 WIB, saat semua ruangan dan blok kamar narapidana dibuka ketika jam makan sore, diduga pada kesempatan itulah terjadinya penganiayaan.
Baca juga: VIDEO-Akhir Pekan, Begini Kondisi Lalu Lintas di Tujuh Ruas Jalan Kota Cimahi
Baca juga: Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Sejumlah Rumah Sakit di Kota Sukabumi Sudah Penuh
Dua narapidana yang diduga pelaku pengeroyokan itu diketahui masuk ke ruangan kamar sel korban.
Di sana korban dihajar dengan cara membabi buta.
"Usai mengeroyok, kedua napi kembali ke blok mereka," ujar dia.
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.15 WIB, korban mulai mengeluhkan rasa sakit yang teramat, dia juga mengerang menahan sakit.
Melihat kejadian itu, tahanan lain berteriak memberi tahu sipir lapas agar korban segera mendapat pertolongan.
"Petugas datang langsung diambil tindakan dievakuasi ke ruangan klinik kira kira 20-30 menit yang bersangkutan meninggal dunia," ujar dia.
Baca juga: Petani Minta Pemerintah Perbaiki Jalan di Langkaplancar Pangandaran, Tak Bisa Angkut Hasil Panen
Baca juga: Pemain Muda Persib Ini Intip Peluang Pergi dan Bermain di Inggris
Hasil pemeriksaan polisi, di sekujur tubuh korban temukan luka lebam terutama pada bagian leher dan perut.
"Motifnya dendam, mungkin pelaku itu merasa pernah dilaporkan oleh dia (korban), nah sekarang dia masuk penjara lalu dilakukanlah balas dendam," ujar dia.
Sebelumnya diberikan, korban ditangkap polisi usai terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, dari tangan korban saat itu polisi mengamankan sebanyak 5 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,26 gram.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda Rp 1-20 miliar," ujar dia.(handhika rahman)
Apa langkah polisi dan pihak terkait lainnya mengenai kasus ini?
Anda bisa membacanya di harian umum Tribun Jabar edisi Senin, 18 Januari 2021.