Komnas HAM Keluarkan 4 Rekomendasi Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Tak Ada Pelanggaran HAM Berat
Ada empat rekomendasi yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkenaan tewasnya enam laskar FPI di tangan polisi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ada empat rekomendasi yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkenaan tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di tangan polisi. Mereka ditembak saat mengawal Rizieq Shihab di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.
Empat rekomendasi itu adalah:
1. Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM.
Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri. Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menegaskan, tidak ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM berat atas tewasnya enam laskar FPI.
Hal itu disampaikannya ketika bertemu Presiden Joko Widodo memberikan berkas kesimpulan investigasi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," ujar Taufan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Kamis siang.
Taufan menjelaskan, kasus pelanggaran HAM berat pada dasarnya mempunyai berbagai indikator hingga kriteria.
Misalnya, adanya desain operasi serta perintah yang terstruktur dan terkomando, termasuk indikasi munculnya repetisi hingga keberulangan peristiwa itu.
Atas seabrek indikator itu pula Komnas HAM meyakini bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat.
Itu pun hanya berlaku terhadap empat laskar FPI yang ketika meninggal sudah dalam penguasan aparat negara.