Ketua DPRD Indramayu Dipanggil KPK, Jadi Saksi ARM Soal Suap Pengaturan Proyek di Indramayu
Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan memanggil terhadap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin, Rabu (13/1/2021).
Selain Syaefudin, penyidik juga memanggil 4 orang lainnya.
Yakni, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan BAPPEDA Provinsi Jawa Barat R Bela Bakti Negara; Kepala BKD Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar; Swasta Agus Suprapto, dan Swasta Cucu Suhendar.
Baca juga: Temuan Potongan Tubuh di Lokasi Longsor Cimanggung, Polisi Lakukan Penyelidikan, Ambil Tes DNA
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).
"Hari ini dilakukan pemanggilan saksi ARM TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).
Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha Carsa ES.
Baca juga: Mau Uninstall WhatsApp Gara-gara Kebijakan Privasi Barunya? Nih 4 Aplikasi Chat Terbaik Pengganti WA
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.