Tiga Mediasi Dilakukan, Anak yang Sudah Maafkan Ibu Kandung di Demak Tak Goyah Teruskan Proses Hukum
Bukan cuma Dedi Mulyadi yang mencoba memediasi kasus seorang anak melaporkan ibu kandungnya di Demak Jawa Tengah.
TRIBUNJAABR.ID, DEMAK – Bukan cuma Dedi Mulyadi yang mencoba memediasi kasus seorang anak melaporkan ibu kandungnya di Demak Jawa Tengah. Namun, sang anak tetap pada pendiriannya.
Pihak polisi juga sudah memediasi dalam kasus dugaan penganiayaan seorang ibu terhadap anaknya di Demak Jawa Tengah yang berujung penahanan sang ibu, S (36).
Akan tetapi, mediasi tersebut gagal karena A (19) selaku pelapor yang tak lain anak tersangka S bersikukuh agar kasus yang menimpanya itu tetap dilanjutkan.
Bahkan, pada saat polisi melakukan mediasi yang kedua, ibu kandung A selaku terlapor hadir sedangkan anaknya A selaku pelapor tidak hadir dan mengirimkan surat pernyataan yang isinya bahwa sejauh ini ibunya belum pernah mengakui kesalahannya terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya.
Dia menyerahkan sepenuhnya perkara ini terhadap pengadilan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya menurut undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Ada Apa? Young Lex Kesal pada Anya Geraldine sampai Tulis Nama Asli dan Sindir Naik Daun Banget
Baca juga: Anggota TNI Berpangkat Serda Menangis Buka Baju Anaknya di Depan Kantor Polisi, Ini yang Terjadi
“Jadi, sudah diupayakan mediasi sebanyak tiga kali. Hasil yang didapat, korban tidak mau berdamai, dia (A) mengatakan akan mencari keadilan dan ingin tetap proses hukum,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, saat gelar perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Mapolres Demak, Senin (11/1/2021).
Hadir dalam acara tersebut Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama dan Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi.
Kombes Iskandar melanjutkan, karena pelapor tidak mau mencabut laporannya, maka penyidik berkesimpulan bahwa perkara tersebut ditingkatkan menjadi peyidikan.
Selama proses penyidikan itu berjalan,sama sekali tidak ada penahanan terhadap tersangka S.
Kemudian, pada pertengahan Desember 2020, perkara tersebut dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
Setelah P21, penyidik Polres Demak selanjutnya berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan tahap kedua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
Dalam koordinasi tersebut, pihak jaksa meminta kepada penyidik untuk dilakukan penahanan sebelum penyerahan terhadap tersangka.
Baca juga: Pemuda Simalungun Jadi Vokalis Band The Titans Asal Bandung, Ciptakan 8 Lagu di Album Baru
Dengan segala pertimbangan, penyidik memanggil tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan.
“Alhamdulillah hari ini sudah tahap kedua. Tersangka, barang bukti, dan berkas, semua sudah diserahkan kepada jaksa. Nah ini upaya upaya yang sudah dilakukan Polres Demak. Menurut saya sudah tepat, yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Kombes Iskandar.
Kombes Iskandar menambahkan, pada prinsipnya terlapor (A) sudah memaafkan ibu kandungnya. Akan tetapi perkara tersebut tetap dilanjutkan.